RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Madrasah : MAS MAMBA’UL MA’ARIF DENANYAR JOMBANG
Mata
Pelajaran : FIKIH
Materi Pokok : KETENTUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Kelas/Semester : XI / GENAP
AlokasiWaktu : 2 JP (2 x
45 menit) (8 x pertemuan)
A.
KOMPETENSI INTI (KI)
KI-1 |
|
Menghayati dan
mengamalkan ajaranagama yang dianutnya. |
KI-2 |
|
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab,
peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan
pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. |
KI-3 |
|
Memahami,
menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan
masalah. |
KI-4 |
|
Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam
ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan
kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan. |
B. KOMPETENSI DASAR (KD) DAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK)
Kompetensi
Dasar |
Indikator
Pencapaian Kompetensi |
1.1
Menghayati hikmah dari
ketentuan Islam tentang pernikahan |
1.1.1 Meyakini konsep pernikahan sebagai
anugrah Allah yang sesuai dengan fitrah manusia 1.1.2. Menerima ketentuan Islam tentang pemutusan ikatan pernikahan sebagai salah satu
solusi permasalahan rumah tangga |
2.1. Membiasakan sikap taat dan bertanggungjawab sebagai implementasi dari
pemahaman tentang ketentuan pernikahan |
2.1.1. Memiliki sikap taat
dan bertanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan
perkawinan 2.1.2Terbiasa bersikap taat dan
bertanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan Islam
dalam pemutusan ikatan pernikahan |
3.1. Menelaah ketentuan pernikahan dalam Islam, ketentuan pernikahan menurut perundang-undangan dan hikmahnya |
3.1.1 Menjelaskan pengertian dan
hukum pernikahan 3.1.2 Menyebutkan syarat dan rukun nikah 3.1.3 Menjelaskan pengertian dan
hukum khitbah 3.1.4 Menjelaskan pengertian dan
pembagian mahram nikah 3.1.5 Menjelaskan macam-macam
pernikahan terlarang 3.1.6 Menyebutkan ketentuan dan
macam-macam wali 3.1.7 Menjelaskan hukum walimah
dan hikmahnya 3.1.8 Menjelaskan tentang batasan
umur pernikahan 3.1.9 Menjelaskan tentang
kedudukan pencatatan pernikahan 3.1.10 Menjelaskan hukum perceraian
(talaq) 3.1.11 Menjelaskan pengertian khuluk 3.1.12 Menjelaskan pengertian fasakh 3.1.13 Menjelaskan pengertian iddah 3.1.14 Menjelaskan pengertian dan
hukum ruju` 3.1.15 Menjelaskan syaratdan rukun ruju |
4.1 Menyajikan hasil
analisis praktik pernikahan yang salah di
masyarakat berdasarkan ketentuan hukum Islam |
4.1.1. Mempresentasikan hasil analisis praktik pernikahan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan 4.1.2 Mempresentasikan hasil analisis praktik
pemutusan ikatan perkawinan yang salah di masyarakatberdasarkan ketentuan
hukum Islam |
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Siswa dapat :
1. Meyakini konsep pernikahan sebagai
anugrah Allah yang sesuai dengan fitrah manusia
2. Menerima ketentuan Islam tentang pemutusan ikatan
pernikahan sebagai salah satu solusi permasalahan rumah tangga
3. Memiliki sikap
taat dan bertanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang
ketentuan perkawinan
4. Terbiasa bersikap taat dan bertanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman
tentang ketentuan Islam dalam pemutusan ikatan pernikahan
5. Menjelaskan pengertian dan
hukum pernikahan
6. Menjelaskan
pengertian dan pembagian mahram nikah
7. Menjelaskan macam-macam pernikahan terlarang
8. Menyebutkan ketentuan dan macam-macam wali
9. Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya
10. Menjelaskan tentang batasan umur pernikahan
11. Menjelaskan tentang kedudukan pencatatan pernikahan
12. Menjelaskan hukum perceraian (talaq)
13. Menjelaskan
pengertian khuluk
14. Menjelaskan
pengertian fasakh
15. Menjelaskan pengertian iddah
16. Menjelaskan pengertian dan hukum ruju`
17. Menjelaskan syaratdan rukun ruju
18. Mempresentasikan hasil
analisis praktik pernikahan yang
salah di masyarakat berdasarkan ketentuan
19. Mempresentasikan hasil analisis praktik pemutusan ikatan perkawinan yang
salah di masyarakatberdasarkan ketentuan hukum Islam
(Pertemuan Pertama dan kedua)
D. MATERI PEMBELAJARAN
1. Fakta
فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
2. Pengertian dan hukum
pernikahan
Pernikahan Pengertian dan hukum
khitbah Syarat dan rukun nikah
3.
Prosedur
Nikah menurut bahasa adalahالضَّمُّ وَالْجَمْعُyang berarti bergabung dan berkumpul.
Menurut ulama’ Syafi’i dan Hanbali, Akad yang mengandung
kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafald nikah, tazwij
atau yang semakna dengan itu.
Menurut ulama’ Hanafi akad yang mengandung kebolehan
seorang laki-laki menyetubuhi wanita yang secara syariat tidak ada halangan
untuk di nikahi.
Menurut Undang-undang perkawinan tahun 1974
nikah adalah ikatan lahir bathin antara suami dan istri dalam suatu rumah
tangga beradsarkan kepada tuntunan agama.
Hukum
Pernikahan
a)
Sunah
b)
Mubah
c)
Wajib,
d)
Makruh
e)
Haram
Syarat dan rukun nikah
A. Calon suami, Syarat-syaratnya adalah :
1. Beragama Islam,
2. Jelas bahwa ia laki-laki.
3. Atas keinginan sendiri
4. Tidak beristri empat
5. Tidak mempunyai hubungan maḥram dengan calon istri.
6. Tidak mempunyai istri yang
haram dimadu dengan calon istrinya.
7. Tidak dalam keadaan iḥram baik untuk haji atau umrah.
B. Calon istri, Syarat-syaratnya adalah :
1. Beragama Islam.
2. Jelas bahwa ia seorang perempuan.
3. Tidak ada hubungan maḥram dengan calon suami.
4. Tidak dalam ikatan
perkawinan dengan orang lain
5. Kemauan sendiri bagi
janda
6. Mendapat ijin dari wali
bagi gadis
7. Tidak sedang iḥram haji atau umrah
C. Ijab qabūl / ṣigāt
Adapun syarat-syaratnya adalah :
1)
Menggunakan kata yang bermakna menikah atau tazwīj
atau terjemahanya.
2)
Ijab dan qabul diucapkan pelaku akad nikah .
3)
Antara Ijab dan qabūl harus bersambung
tidak boleh dipisah perkataan atau perbuatan lain.
4)
Pelaksanaan
Ijab dan qabūl harus
berada pada satu tempat.
5)
Tidak
digantungkan dengan suatu persyaratan apapun
6)
Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
D. Wali
Yaitu orang yang berhak menikahkan perempuan yang
berada dalam kekuasaanya dengan seorang lelaki menurut aturan syariat islam.Syaratnya-syaratnya adalah :
1)
laki-laki.
2)
Islam.
3)
Baligh.
4)
Berakal.
5)
Merdeka (bukan budak).
6)
Adil.
7)
Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
E. Dua orang saksi, Syaratnya adalah :
1. Dua orang laki-laki.
2. Beragama islam.
3. Baligh.
4. Berakal.
5. Merdeka.
6. Bisa melihat dan mendengar.
7. Memahami bahasa yang digunkan dalam akad.
8. Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah.
9. Hadir dalam ijab qabul.
E. METODE PEMBELAJARAN
1.
Pendekatan : CTL
2. Model : Incuiry learnig
3. Metode
: Diskusi
F. MEDIA/ALAT DAN BAHAN PEMBELAJARAN
1. Tulisanmanualdipapantulis
2. Kertas karton(tulisanyangbesardanmudahdilihat/dibaca)
3. Menggunakan
multimedia berbasis ICT atau media lainnya
G. SUMBER BELAJAR
1. Buku Fikih
Pegangan Siswa, Kemenag 2014
2. Buku Fikih
Pedoman Guru, Kemenag 2014
3. Buku-buku
Penunjang lain yang Relevan.
4. Akses Internet yang
sesui dengan kebutuhan
H. LANGKAH-LANGKAH
PEMBELAJARAN
Kegiatan |
Uraian |
Waktu |
Pendahuluan |
1. Mengajak siswa untuk
menyiapkan dan mengkondisikan ruang kelas 2. Guru mengucapkan
salam dan meminta salah satu peserta didik memimpin do’a 3. Guru mempersiapkan fisik
dan psikis peserta didik melalui senam otak 4. Guru menjelaskan
tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan di capai 5. Guru menjelaskan
langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan 6. Guru membentuk
kelompok diskusi |
15 menit |
Kegiatan Inti |
· Mengamati Ø Peserta didik
menyimak penjelasan guru tentang Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah Ø Peserta didik
mengamati tayangan slide tentang Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah Ø Peserta didik
mengamati lingkungan sekitarnya yang ada kaitannya dengan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun
dan syarat nikah sertapengertian dan hukum
khitbah Ø Peserta didik
membaca materi Pengertian
dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah · Menanya Ø Peserta didik
memberikan tanggapan hasil penjelasan guru tentang pengertian Pengertian dan hukum pernikahan, rukun
dan syarat nikah sertapengertian dan hukum
khitbah Ø Peserta didik
melakukan tanyajawab tentang slide yang belum dipahami terkait pengertian
kepemilikan dan akad · Eksplorasi/eksperimen Ø
Masing-masing kelompok berdiskusi tentang Pengertian dan hukum pernikahan, rukun
dan syarat nikah sertapengertian dan hukum
khitbah Ø Masing-masing
kelompok menggali Pengertian
dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah pada internet/buku sumber lain Ø Mencatat kejadian
yang ada dilingkungannya yang berkaitan dengan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan
syarat nikah sertapengertian dan hukum
khitbah · Mengasosiasi Ø Peserta didik
melalui kelompoknya merumuskan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah Ø Peserta didik
melalui kelompoknya mempresentasikan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah. · Mengkomunikasikan Ø Masing-masing
kelompok secara bergantian menempelkan hasil pengelompokan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun
dan syarat nikah sertapengertian dan hukum
khitbah Ø Secara bergantian,
masing-masing melakukan sopping untuk melihat hasil diskusi. |
60 menit |
Penutup |
1. Guru mengadakan
refleksi hasil pembelajaran 2. Guru mengajak
peserta didik menyimpulkan bersama materi pembelajaran 3. Guru mengadakan tes
baik tulis maupun lisan 4. Guru memberikan
pesan-pesan moral terkait dengan sikap keimanan dan sosial 5. Guru memberikan
tugas mandiri secara individu 6. Guru menjelaskan
secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya 7. Guru mengajak
berdo’a akhir majlis dilanjutkan dengan salam dan berjabat tangan |
15
menit |
(Pertemuan ketiga
dan keempat )
1. Fakta
Wanita-wanita
yang haram dinikahi
Nikah
mut’ah, nikah tahlil, nikah syighar, nikah beda agama
Wali
nasab, wali hakim, wali mujbir, wali adhal
2. pengertian dan pembagian mahram nikah
Pernikahan macam-macam wali macam-macam pernikahan terlarang
3.
Prosedur
Sebab-sebab
yang menjadikan wanita haram di nikahi
Sebab
hubungan darah atau hubungan nasab( القَرَابَة ) , wanita-wanita tersebut adalah,
a.
Ibu, nenek (dan seterusnya dari garis keturunan keatas, baik dari pihak ibu
maupun bapak)
b.
Anak perempuan, (termasuk cucu perempuan dan begitu seterusnya kebawah )
c.
Saudara perempuan ( baik kandung, seayah maupun seibu)
d.
Saudara perempuan bapak (bibi dari bapak) baik kandung, seayah maupun seibu).
e.
Saudara perempuan ibu (bibi dari ibu) baik kandung, seayah maupun seibu)
f.
Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)
g.
Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).
Sebab hubungan persusuan(الرَّضَاع)mereka adalah wanita yang menyusui, saudara sepersusuan dan
wanita-wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab
Sebab hubungan mertua(الْمُصَاهَرَة), mereka adalah
a. Mertua perempuan termasuk mertua tiri
b. Anak tiri jika ibunya telah di kumpuli.
c. Menantu perempuan
d. Ibu tiri
Macam-macam
pernikahan yang dilarang adalah
1. Nikah Mut’ah, Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang
dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu
minggu, satu bulan dan seterusnya. Dan dengan berakhirnya batas waktu maka
dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan talāq.
2. Nikah SyigharYaitu pernikahan dua jodoh ( empat orang)
dengan menjadikan dua perempuan sebagai mahar masing-masing atau dengan
kata lain dua orang laki-laki tukar menukar perempuan yang perwalianya ada di
bawahnya baik anak maupun adik untuk di jadikan istri dengan tidak mengadakan
mahar
3. Nikah taḥlilyaitu pernikahan yang dilakukan seseorang
dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya
yang telah menceraikan tiga untuk bisa menikahinya kembali.
4. Nikah beda Agama, Pernikahan ini dapat di kelompokan menjadi dua
bagian yaitu laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan non muslim dan
perempuan muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim.
Macam wali
dalam pernikahan yaitu
1. Wali
nasab, Yaitu wali dari pihak kerabat, artinya wali yang mempunyai
pertalian darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkannya.
2. Wali hakim, yaitu pejabat yang diberi wewenang oleh
penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu
pula. Wali hakim di Indonesia adalah Kepala kantor Pengadilan Agama
3. Wali Mujbir Yaitu wali yang mempunyai hak menikahkan
anak perempuannya tanpa terlebih dahulu meminta persetujuanya. Yang berhak
menjadi wali ini adalah bapak dan kakek
4. Wali ‘Aḍal, Yaitu wali yang menolak menikahkan
perempuan yang berada dalam perwalianya karena alasan-alasan tertentu.
E. METODE PEMBELAJARAN
2.
Pendekatan : CTL
2. Model : Incuiry learnig
3. Metode : Diskusi, Tanya jawab
F. MEDIA/ALAT DAN BAHAN PEMBELAJARAN
1. Tulisanmanualdipapantulis
2. Kertas karton(tulisanyangbesardanmudahdilihat/dibaca)
3. Menggunakan
multimedia berbasis ICT atau media lainnya
G. SUMBER BELAJAR
5. Buku Fikih
Pegangan Siswa, Kemenag 2014
6. Buku Fikih
Pedoman Guru, Kemenag 2014
7. Buku-buku Penunjang
lain yang Relevan.
8. Akses Internet
yang sesui dengan kebutuhan
H. LANGKAH-LANGKAH
PEMBELAJARAN
Kegiatan |
Uraian |
Waktu |
Pendahuluan |
1.
Mengajak siswa untuk menyiapkan dan mengkondisikan
ruang kelas 2.
Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu
peserta didik memimpin do’a 3.
Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik
melalui senam otak 4.
Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta
kompetensi yang akan di capai 5.
Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang
akan dilaksanakan 6.
Guru membentuk kelompok diskusi |
15 menit |
Kegiatan Inti |
· Mengamati Ø Peserta didik
menyimak penjelasan guru tentang pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan
terlarang dan macam-macam wali Ø
Peserta didik mengamati tayangan slide tentang pengertian dan
pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali Ø
Peserta didik mengamati lingkungan sekitarnya yang
ada kaitannya dengan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali Ø
Peserta didik membaca materi pengertian dan pembagian mahram,
macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali · Menanya Ø Peserta didik
memberikan tanggapan hasil penjelasan guru tentang pengertian pengertian dan
pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali Ø Peserta didik
melakukan tanyajawab tentang pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan
terlarang dan macam-macam wali · Eksplorasi/eksperimen Ø
Masing-masing kelompok berdiskusi tentang pengertian dan
pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali Ø Masing-masing
kelompok menggali pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam walipada internet/buku sumber lain Ø Mencatat kejadian
yang ada dilingkungannya yang berkaitan dengan pengertian dan pembagian mahram,
macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali · Mengasosiasi Ø Peserta didik
melalui kelompoknya merumuskan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan
terlarang dan macam-macam wali Ø Peserta didik
melalui kelompoknya mempresentasikan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam
pernikahan terlarang dan macam-macam wali. · Mengkomunikasikan Ø Masing-masing
kelompok secara bergantian menempelkan hasil pengelompokan pengertian dan
pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali Ø Secara bergantian,
masing-masing melakukan sopping untuk melihat hasil diskusi. |
60 menit |
Penutup |
1.
Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran 2.
Guru mengajak peserta didik menyimpulkan bersama
materi pembelajaran 3.
Guru mengadakan tes baik tulis maupun lisan 4.
Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan
sikap keimanan dan social 5.
Guru memberikan tugas mandiri secara individu 6.
Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
dipelajari pada pertemuan berikutnya 7.
Guru mengajak berdo’a akhir majlis dilanjutkan
dengan salam dan berjabat tangan |
16
menit |
(Pertemuan ke lima dan
keenam )
1. Fakta
Walimah
Umur pernikahan menurut UU perkawinan
Mencatatkan pernikahan
2. walimah dan hikmahnya nikah
Pernikahan kedudukan pencatatan
pernikahan batasan umur pernikahan
3.
Prosedur
Walīmah yaitu Pesta yang di selenggarakan setelah akad nikah
dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan sebagai pernyataan rasa sukur
atas nikmat yang di terima.
UUD Perkawianan
Perkawinan
di negara Indonesia di atur di dalam UU perkawinan No 1 Tahun 1974, yang mulai
di undangkan pada 2 Januari 1974. Sebagai pelaksana undang-undang tersebut
pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah RI No. 9 tahun 1975 yang di
tetapkan oleh presiden pada tanggal 1 April 1975.
E. METODE PEMBELAJARAN
3.
Pendekatan : CTL
2. Model : Incuiry learnig
3. Metode : Diskusi, Tanya jawab
F. MEDIA/ALAT DAN BAHAN PEMBELAJARAN
1. Tulisanmanualdipapantulis
2. Kertas karton(tulisanyangbesardanmudahdilihat/dibaca)
3. Menggunakan
multimedia berbasis ICT atau media lainnya
G. SUMBER BELAJAR
1. Buku Fikih
Pegangan Siswa, Kemenag 2014
2. Buku Fikih
Pedoman Guru, Kemenag 2014
3. Buku-buku
Penunjang lain yang Relevan.
4. Akses Internet yang
sesui dengan kebutuhan
H. LANGKAH-LANGKAH
PEMBELAJARAN
Kegiatan |
Uraian |
Waktu |
Pendahuluan |
1.
Mengajak siswa untuk menyiapkan dan mengkondisikan
ruang kelas 2.
Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu
peserta didik memimpin do’a 3.
Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik
melalui senam otak 4.
Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta
kompetensi yang akan di capai 5.
Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang
akan dilaksanakan 6.
Guru membentuk kelompok diskusi |
15 menit |
Kegiatan Inti |
· Mengamati Ø Peserta didik
menyimak penjelasan guru tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan
pencatatan pernikahan Ø
Peserta didik mengamati tayangan slide tentang tentang
walimah
dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan Ø
Peserta didik mengamati lingkungan sekitarnya yang
ada kaitannya dengantentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan
pencatatan pernikahan Ø
Peserta didik membaca materi tentang walimah dan hikmahnya, batasan
umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan · Menanya Ø Peserta didik
memberikan tanggapan hasil penjelasan guru tentang tentang walimah dan hikmahnya, batasan
umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan Ø Peserta didik
melakukan tanyajawab tentang tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan
dan kedudukan pencatatan pernikahan · Eksplorasi/eksperimen Ø
Masing-masing kelompok berdiskusi tentang tentang walimah dan hikmahnya, batasan
umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan Ø Masing-masing
kelompok menggali tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan
pencatatan pernikahan pada
internet/buku sumber lain Ø Mencatat kejadian
yang ada dilingkungannya yang berkaitan dengan tentang walimah dan hikmahnya, batasan
umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan · Mengasosiasi Ø Peserta didik
melalui kelompoknya merumuskan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan
terlarang dan macam-macam wali Ø Peserta didik
melalui kelompoknya mempresentasikan tentang walimah dan hikmahnya, batasan
umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan · Mengkomunikasikan Ø Masing-masing
kelompok secara bergantian menempelkan hasil pengelompokan tentang walimah dan hikmahnya, batasan
umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan Ø Secara bergantian,
masing-masing melakukan sopping untuk melihat hasil diskusi. |
60 menit |
Penutup |
4. Guru mengadakan
refleksi hasil pembelajaran 5. Guru mengajak
peserta didik menyimpulkan bersama materi pembelajaran 6. Guru mengadakan tes baik
tulis maupun lisan 7. Guru memberikan
pesan-pesan moral terkait dengan sikap keimanan dan sosial 8. Guru memberikan
tugas mandiri secara individu 9. Guru menjelaskan
secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya 10.
Guru mengajak berdo’a akhir majlis dilanjutkan
dengan salam dan berjabat tangan |
11.
menit |
(Pertemuan ke tujuh
dan kedelapan)
1. Fakta
Talāk satu, talāk dua , talāk tiga, talāksunni,talāqbid’i, talāk
raj’I,talākbāinṣugrā, ṭalāq
bāinkubrā
فَلا
جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
fasakh karena
keputusan peradilan, fasakh bukan karena keputusan peradilan
Iddah
Ruju’
Talaq
2. Konsep
Pernikahan Fasakh Ruju’ Iddah Khulu’
3.
Prosedur
Talak adalah lepasnya ikatan perkawinan dengan ucapan ṭalāq
atau kata lain yang semakna dengan ṭalāk.Hukum asal ṭalāq menurut
mayoritas ulama’ adalah mubah
Rukun dan syarat ṭalāk
a.الْمُطَلِّق,syaratnya,
1. Suami yaitu orang yang ada ikatan pernikahan sah dengan wanita
yang di talak.
2. Baligh
3. Berakal, sehingga tidak sah talaknya orang gila.
4. Secara sengaja dan Tidak di paksa
b. الْمُطَلَّقَة( wanita yang di talak), syaratnya
1. Istri yaitu wanita yang di nikahi secara sah oleh lelaki yang
menjatuhkan talak.
2. Masih dalam masa ‘iddahṭalāq raj’i yang di jatuhkan
sebelumnya.
c. Sighat (ucapan ṭalāq) bisa berupa perkataan,
tulisan atau isyarat.
Talāq dengan ucapan terbagi menjadi 2
1.
ṣarīh (jelas) seperti “engkau saya cerai”. ṭalāq dengan ucapan
seperti ini langsung jatuh tanpa perlu niat
2.
Kināyah (sindiran) seperti ucapan suami kepada istrinya “pulanglah kerumah
orang tuamu” untuk bisa dikatakan ṭalāq atau bukan membutuhkan niat
karena ucapan ini mengandung arti ṭalāqdan selainya.
Macam-macam ṭalāk
Di tinjau dari segi jumlah, ṭalāq terbagi menjadi :
a. Talāk satu yaitu ṭalāq yang di jatuhkan pertama
kali oleh suami dan hanya dengan satu ṭalāk.
b. Talāk dua yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami untuk
kedua kalinya atau yang pertama tetapi langsung di ucapkan dua ṭalāk.
c. Talāk tiga yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami yang
ketiga kali atau pertama kali tetapi di ucapkan tiga ṭalāq sekaligus
seperti ucapan suami
Di tinjau dari segi keadaan istri, terbagi menjadi
a.Talāksunni yaitu talāq yang di jatuhkan suami yang sesuai dengan
anjuran syariat yaitu menṭalāq istri dalam keadaan suci dan pada saat
suci tersebut belum di kumpuli atau menṭalāq
istri dalam keadaan hamil dan sudah jelas kehamilanya.
b.Talāqbid’i, yaitu talāq yang di jatuhkan suami yang tidak
sesuai dengan anjuran syariat yaitu,menceraikan
istri dalam keadaan suci dan sudah di campuri pada saat suci tersebut atau
menceraikan Istri dalam keadaan ḥaid.
Di tinjau dari segi kebolehan rujū’ terbagi menjadi
a. Talāk raj’i yaitu ṭalāq di mana suami boleh merujū’
kembali istrinya sebelum masa ‘iddah habis, ṭalāq ini ada pada talāq
satu dan dua.
b. Talākbāin yaitu ṭalāq yang menghalangi suami untuk
merujū’ kembali istrinya, ṭalāq ini terbagi dua :
1) Talāq
bāinṣugrā yaitu ṭalāq dimana suami tidak bisa merujū’ karena
masa iddah telah habis tetapi mantan istri boleh di nikahi kembali
dengan melakukan akad nikah lagi dan memberikan mahar lagi, talāq ini
terjadi pada :
- Talāq
yang di jatuhkan pada istri yang belum pernah di campuri
- Talāq satu dan dua sedangkan masa ‘‘iddah telah
habis.
- Talāq karena khulu’
2) ṭalāq bāinkubrā yaitu ṭalāq tiga yang di jatuhkan
oleh suami, pada talāq ini suami tidak boleh kembali kepada istri yang
di talāq meskipun masih dalam iddah sebelum si istri di nikahi
oleh lelaki lain, di kumpuli dan di talāq.
Di tinjau dari cara menjatuhkanya terbagi menjadi :
a. Talāq mualaq atau ta’likṭalāk yaitu ṭalāq yang
di jatuhkan suami tetapi di gantungkan dengan sesuatu, seperti ucapan suami
“engkau saya talāq jika meninggalkan shalat” jika istri meninggalkan
shalat maka jatuhlah talāq, tetapi jika istri tidak meninggalkan shalat,
maka talak tidak jatuh.
b. Talāqgairu mu’alak yaitu talāq yang tidak di
gantungkan dengan sesuatu yang lain.
Khulu’ menurut bahasa
adalahالنَّزْعُ وَالإِزَالَةyang berarti
menanggalkan dan menghilangkan.
Sedangkan menurut istilah adalah permintaan cerai dari pihak istri
dengan membayar tebusan (‘iwāḍ) kepada suami dengan lafald khulu’ maupun talaq.
Menurut imam Syafi’i khulu’ di perbolehkan untuk
menghindarkan istri dari kedzaliman yang di alami, hal ini diberlakukan jika
suami istri tidak dapat menjalankan hukum Allah dalam pernikahan secara makruf,
Jika khulu’ terjadi maka suami tidak bisa meruju’ kembali istrinya
yang telah di khulu’
Rukun khulu’
1. Suami atau wali atau yang mewakili di sebut dengan sebutan(الْمُوجِبُ) persyaratanya sebagaimana persyaratan dalam perceraian.
2. Istri yang dalam kekuasaan suami dalam artian belum di ceraikan.
3. Ucapan (الصِّيغَة )khulu’
yaitu ijab dan qabul
4. Tebusan (الْعِوَضُ)
yaitu sesuatu yang bisa di jadikan mahar.
Fasakh adalahmelepaskan ikatan akad atau membatalkan akad yang pernah
terjadi.
Dalam
pernikahan fasakh terbagi menjadi dua,
Pertama, fasakh karena keputusan peradilan, yang termasuk fasakh
ini adalah,
1. Suami tidak selevel, istri bisa meminta peradilan untuk
menceraikan suaminya.
2.
Mahar yang di berikan suami kurang dari mahar mitsil.
3. Suami tidak memberikan nafkah baik karena kemiskinanya atau
karena kedzalimanya terhadap istri.
4. Adanya cacat atau penyakit yang menghalangi terjadinya hubungan
suami istri5. Adanya cacat atau penyakit yang tidak menghalangi terjadinya
hubungan suami istri tetapi membuat keduanya bisa berpaling, seperti gila,
kusta, lepra, salah satu pasangan banci.
6.
Istri musrik yang menolak masuk islam.
Kedua, fasakh bukan karena keputusan peradilan, yang
termasuk fasakh jenis ini adalah,
1. Fasakh karena rusaknya akad, seperti, pernikahan tanpa
adanya saksi, Setelah pernikahan di ketahui bahwa suami atau istri adalah maḥram.
2. Fasakh karena adanya cacat yang muncul di kemudian hari,
seperti, murtadnya salah satu pasangan maka akad pernikahan menjadi batal
karena murtad yang terjadi setelah sekian lama pernikahan, suami yang tadinya
kafir masuk islam dan istri masuk tetap dalam kekafiranya, kecuali jika si
istri ahli kitab maka pernikahan tetap berlangsung.
Jika fasakh terjadi maka yang
terjadi adalah talak bain ini berarti suami tidak boleh merujū’ kembali istrinya. Teapi jika penghalang hilang atau
pasangan ridha maka boleh menikah kembali dengan akad nikah baru.
E. METODE PEMBELAJARAN
4.
Pendekatan : CTL
2. Model : Incuiry learnig
3. Metode : Diskusi, Tanya jawab
F. MEDIA/ALAT DAN BAHAN PEMBELAJARAN
1. Tulisanmanualdipapantulis
2. Kertas karton(tulisanyangbesardanmudahdilihat/dibaca)
3. Menggunakan
multimedia berbasis ICT atau media lainnya
G. SUMBER BELAJAR
9. Buku Fikih
Pegangan Siswa, Kemenag 2014
10. Buku Fikih
Pedoman Guru, Kemenag 2014
11. Buku-buku
Penunjang lain yang Relevan.
12. Akses Internet
yang sesui dengan kebutuhan
H. LANGKAH-LANGKAH
PEMBELAJARAN
Kegiatan |
Uraian |
Waktu |
Pendahuluan |
1.
Mengajak siswa untuk menyiapkan dan mengkondisikan
ruang kelas 2.
Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu
peserta didik memimpin do’a 3.
Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik
melalui senam otak 4.
Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta
kompetensi yang akan di capai 5.
Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang
akan dilaksanakan 6.
Guru membentuk kelompok diskusi |
15 menit |
Kegiatan Inti |
· Mengamati Ø Peserta didik menyimak penjelasan guru tentang Perceraian (talaq) dan macamnya, Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’ Ø
Peserta didik mengamati tayangan slide tentang Khulu’
dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan
ruju’ Ø
Peserta didik mengamati lingkungan sekitarnya yang
ada kaitannya dengan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan
rukunya, pengertian iddah dan ruju’ Ø
Peserta didik membaca materi Khulu’ dan
sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’ · Menanya Ø Peserta didik
memberikan tanggapan hasil penjelasan guru tentang Khulu’ dan sebab-sebabnya,
Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’ Ø Peserta didik
melakukan tanyajawab tentang Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat
dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’ · Eksplorasi/eksperimen Ø
Masing-masing kelompok berdiskusi tentang Khulu’ dan
sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’ Ø
Masing-masing kelompok menggali Khulu’ dan
sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’
pada internet/buku sumber lain Ø
Mencatat kejadian yang ada dilingkungannya yang
berkaitan dengan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya,
pengertian iddah dan ruju’ · Mengasosiasi Ø Peserta didik
melalui kelompoknya merumuskan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat
dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’ Ø Peserta didik
melalui kelompoknya mempresentasikan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta
syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’ · Mengkomunikasikan Ø
Masing-masing kelompok secara bergantian menempelkan
hasil pengelompokan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan
rukunya, pengertian iddah dan ruju’ Ø
Secara bergantian, masing-masing melakukan sopping
untuk melihat hasil diskusi. |
60 menit |
Penutup |
1.
Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran 2.
Guru mengajak peserta didik menyimpulkan bersama
materi pembelajaran 3.
Guru mengadakan tes baik tulis maupun lisan 4.
Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan
sikap keimanan dan social 5.
Guru memberikan tugas mandiri secara individu 6.
Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
dipelajari pada pertemuan berikutnya 7. Guru mengajak
berdo’a akhir majlis dilanjutkan dengan salam dan berjabat tangan |
17
menit |
I. PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
1.1 |
· Penilaian diri · Penilaian sejawat · Observasi · Catatan/jurnal |
2.1 |
· Penilaian diri · Penilaiansejawat · Observasi · Catatan/jurnal |
3.1 |
· Tes Tulis · Tes Lisan · Tugas
Terstruktur |
4.1 |
· Unjuk Kerja · Proyek · Produk · Portofolio |
Lampiran-lampiran RPP:
1. Materi PembelajaranPertemuan
1 (jika diperlukan)
2. InstrumenPenilaian Pertemuan 1
3. Materi Pembelajaran Pertemuan 2 (jika diperlukan)
4. Instrumen Penilaian Pertemuan 2
Dan seterusnya
sesuaibanyaknya pertemuan
Lampiran 1
Materi Pembelajaran
Nikah menurut bahasa adalahالضَّمُّ وَالْجَمْعُyang berarti bergabung dan berkumpul.
Menurut ulama’ Syafi’i dan Hanbali, Akad yang mengandung kebolehan
melakukan hubungan suami istri dengan lafald nikah, tazwij atau yang
semakna dengan itu.
Menurut ulama’ Hanafi akad yang mengandung
kebolehan seorang laki-laki menyetubuhi wanita yang secara syariat tidak ada
halangan untuk di nikahi.
Menurut Undang-undang perkawinan tahun 1974 nikah adalah ikatan
lahir bathin antara suami dan istri dalam suatu rumah tangga beradsarkan kepada
tuntunan agama.
Hukum Pernikahan, Sunah , Mubah, Wajib, Makruh dan Haram
Syarat dan rukun nikah
A. Calon suami, Syarat-syaratnya adalah, Beragama
Islam,Jelas bahwa ia laki-laki.Atas keinginan sendiri,
Tidak beristri empat, Tidak mempunyai
hubungan maḥram dengan calon istri, Tidak mempunyai istri yang haram
dimadu dengan calon istrinya, Tidak dalam keadaan iḥram baik untuk haji
atau umrah.
B. Calon istri, Syarat-syaratnya adalah,
Beragama Islam, Jelas bahwa
ia seorang perempuan, Tidak ada hubungan maḥram dengan calon suami, Tidak dalam ikatan
perkawinan dengan orang lain, Kemauan sendiri bagi janda, Mendapat ijin dari
wali bagi gadis, Tidak sedang iḥram haji atau umrah
C. Ijab qabūl / ṣigāt, syarat-syaratnya adalah, Menggunakan kata
yang bermakna menikah atau tazwīj atau terjemahanya, Ijab dan
qabul diucapkan pelaku akad nikah, Antara Ijab dan qabūl
harus bersambung tidak boleh dipisah perkataan atau perbuatan lain, Pelaksanaan
Ijab dan qabūl harus berada pada satu tempat, Tidak digantungkan dengan
suatu persyaratan apapun, Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
D. Wali, Yaitu orang yang berhak menikahkan perempuan yang berada dalam
kekuasaanya dengan seorang lelaki menurut aturan syariat islam.Syaratnya-syaratnya adalah , laki-laki. Islam,
Baligh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Adil, Tidak sedang melaksanakan ihram
haji atau umrah.
E. Dua orang saksi, Syaratnya adalah, Dua
orang laki-laki,Beragama islam, Baligh, Berakal, Merdeka,Bisa melihat dan mendengar, Memahami bahasa yang
digunkan dalam akad, Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah dan Hadir dalam ijab qabul.
Sebab-sebab
yang menjadikan wanita haram di nikahi
Sebab hubungan
darah atau hubungan nasab( القَرَابَة ) , wanita-wanita tersebut adalah,
a.
Ibu, nenek (dan seterusnya dari garis keturunan keatas, baik dari pihak ibu
maupun bapak)
b.
Anak perempuan, (termasuk cucu perempuan dan begitu seterusnya kebawah )
c.
Saudara perempuan ( baik kandung, seayah maupun seibu)
d.
Saudara perempuan bapak (bibi dari bapak) baik kandung, seayah maupun seibu).
e.
Saudara perempuan ibu (bibi dari ibu) baik kandung, seayah maupun seibu)
f.
Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)
g.
Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).
Sebab hubungan persusuan(الرَّضَاع)mereka adalah wanita yang menyusui, saudara sepersusuan dan
wanita-wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab
Sebab hubungan mertua(الْمُصَاهَرَة), mereka adalah
a. Mertua perempuan termasuk mertua tiri
b. Anak tiri jika ibunya telah di kumpuli.
c. Menantu perempuan
d. Ibu tiri
Macam-macam
pernikahan yang dilarang adalah
1. Nikah Mut’ah, Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang
dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu
minggu, satu bulan dan seterusnya. Dan dengan berakhirnya batas waktu maka
dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan talāq.
2. Nikah SyigharYaitu pernikahan dua jodoh ( empat orang)
dengan menjadikan dua perempuan sebagai mahar masing-masing atau dengan
kata lain dua orang laki-laki tukar menukar perempuan yang perwalianya ada di
bawahnya baik anak maupun adik untuk di jadikan istri dengan tidak mengadakan
mahar
3. Nikah taḥlilyaitu pernikahan yang dilakukan seseorang
dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya
yang telah menceraikan tiga untuk bisa menikahinya kembali.
4. Nikah beda Agama, Pernikahan ini dapat di kelompokan menjadi dua
bagian yaitu laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan non muslim dan
perempuan muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim.
Macam wali
dalam pernikahan yaitu
1. Wali
nasab, Yaitu wali dari pihak kerabat, artinya wali yang mempunyai
pertalian darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkannya.
2. Wali hakim, yaitu pejabat yang diberi wewenang oleh
penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu
pula. Wali hakim di Indonesia adalah Kepala kantor Pengadilan Agama
3. Wali Mujbir Yaitu wali yang mempunyai hak menikahkan
anak perempuannya tanpa terlebih dahulu meminta persetujuanya. Yang berhak
menjadi wali ini adalah bapak dan kakek
4. Wali ‘Aḍal, Yaitu wali yang menolak menikahkan
perempuan yang berada dalam perwalianya karena alasan-alasan tertentu.
Walīmah yaitu Pesta yang di selenggarakan setelah akad nikah
dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan sebagai pernyataan rasa sukur
atas nikmat yang di terima.
UUD Perkawianan
Perkawinan
di negara Indonesia di atur di dalam UU perkawinan No 1 Tahun 1974, yang mulai
di undangkan pada 2 Januari 1974. Sebagai pelaksana undang-undang tersebut
pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah RI No. 9 tahun 1975 yang di
tetapkan oleh presiden pada tanggal 1 April 1975.
Talak adalah lepasnya ikatan perkawinan dengan ucapan ṭalāq atau
kata lain yang semakna dengan ṭalāk. Hukum asal ṭalāq menurut
mayoritas ulama’ adalah mubah
Rukun dan syarat ṭalāk
a.الْمُطَلِّق,syaratnya,
1. Suami yaitu orang yang ada ikatan pernikahan sah dengan wanita
yang di talak.
2. Baligh
3. Berakal, sehingga tidak sah talaknya orang gila.
4. Secara sengaja dan Tidak di paksa
b. الْمُطَلَّقَة( wanita yang di talak), syaratnya
1. Istri yaitu wanita yang di nikahi secara sah oleh lelaki yang
menjatuhkan talak.
2. Masih dalam masa ‘iddahṭalāq raj’i yang di jatuhkan
sebelumnya.
c. Sighat (ucapan ṭalāq) bisa berupa perkataan,
tulisan atau isyarat.
Talāq dengan ucapan terbagi menjadi 2
1.
ṣarīh (jelas) seperti “engkau saya cerai”. ṭalāq dengan ucapan
seperti ini langsung jatuh tanpa perlu niat
2.
Kināyah (sindiran) seperti ucapan suami kepada istrinya “pulanglah kerumah
orang tuamu” untuk bisa dikatakan ṭalāq atau bukan membutuhkan niat
karena ucapan ini mengandung arti ṭalāqdan selainya.
Macam-macam ṭalāk
Di tinjau dari segi jumlah, ṭalāq terbagi menjadi :
a. Talāk satu yaitu ṭalāq yang di jatuhkan pertama
kali oleh suami dan hanya dengan satu ṭalāk.
b. Talāk dua yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami untuk
kedua kalinya atau yang pertama tetapi langsung di ucapkan dua ṭalāk.
c. Talāk tiga yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami yang
ketiga kali atau pertama kali tetapi di ucapkan tiga ṭalāq sekaligus
seperti ucapan suami
Di tinjau dari segi keadaan istri, terbagi menjadi
a.Talāksunni yaitu talāq yang di jatuhkan suami yang sesuai dengan
anjuran syariat yaitu menṭalāq istri dalam keadaan suci dan pada saat
suci tersebut belum di kumpuli atau menṭalāq
istri dalam keadaan hamil dan sudah jelas kehamilanya.
b.Talāqbid’i, yaitu talāq yang di jatuhkan suami yang tidak
sesuai dengan anjuran syariat yaitu,menceraikan
istri dalam keadaan suci dan sudah di campuri pada saat suci tersebut atau
menceraikan Istri dalam keadaan ḥaid.
Di tinjau dari segi kebolehan rujū’ terbagi menjadi
a. Talāk raj’i yaitu ṭalāq di mana suami boleh merujū’
kembali istrinya sebelum masa ‘iddah habis, ṭalāq ini ada pada talāq
satu dan dua.
b. Talākbāin yaitu ṭalāq yang menghalangi suami untuk
merujū’ kembali istrinya, ṭalāq ini terbagi dua :
1) Talāq
bāinṣugrā yaitu ṭalāq dimana suami tidak bisa merujū’ karena
masa iddah telah habis tetapi mantan istri boleh di nikahi kembali
dengan melakukan akad nikah lagi dan memberikan mahar lagi, talāq ini
terjadi pada :
- Talāq
yang di jatuhkan pada istri yang belum pernah di campuri
- Talāq satu dan dua sedangkan masa ‘‘iddah telah
habis.
- Talāq karena khulu’
2) ṭalāq bāinkubrā yaitu ṭalāq tiga yang di jatuhkan
oleh suami, pada talāq ini suami tidak boleh kembali kepada istri yang
di talāq meskipun masih dalam iddah sebelum si istri di nikahi
oleh lelaki lain, di kumpuli dan di talāq.
Di tinjau dari cara menjatuhkanya terbagi menjadi :
a. Talāq mualaq atau ta’likṭalāk yaitu ṭalāq yang
di jatuhkan suami tetapi di gantungkan dengan sesuatu, seperti ucapan suami
“engkau saya talāq jika meninggalkan shalat” jika istri meninggalkan
shalat maka jatuhlah talāq, tetapi jika istri tidak meninggalkan shalat,
maka talak tidak jatuh.
b. Talāqgairu mu’alak yaitu talāq yang tidak di
gantungkan dengan sesuatu yang lain.
Khulu’adalah
permintaan cerai dari pihak istri dengan membayar tebusan (‘iwāḍ) kepada
suami dengan lafald khulu’ maupun
talaq.
Menurut imam Syafi’i khulu’ di perbolehkan untuk
menghindarkan istri dari kedzaliman yang di alami, hal ini diberlakukan jika
suami istri tidak dapat menjalankan hukum Allah dalam pernikahan secara makruf,
Jika khulu’ terjadi maka suami tidak bisa meruju’ kembali istrinya
yang telah di khulu’
Rukun khulu’
1. Suami atau wali atau yang mewakili di sebut dengan sebutan(الْمُوجِبُ) persyaratanya sebagaimana persyaratan dalam perceraian.
2. Istri yang dalam kekuasaan suami dalam artian belum di ceraikan.
3. Ucapan (الصِّيغَة )khulu’
yaitu ijab dan qabul
4. Tebusan (الْعِوَضُ)
yaitu sesuatu yang bisa di jadikan mahar.
Fasakh
adalah melepaskan ikatan akad atau
membatalkan akad yang pernah terjadi.
Dalam
pernikahan fasakh terbagi menjadi dua,
Pertama, fasakh
karena keputusan peradilan, yang termasuk fasakh ini adalah,
1.
Suami tidak selevel, istri bisa meminta peradilan untuk menceraikan suaminya.
2.
Mahar yang di berikan suami kurang dari mahar mitsil.
3.
Suami tidak memberikan nafkah baik karena kemiskinanya atau karena kedzalimanya
terhadap istri.
4.
Adanya cacat atau penyakit yang menghalangi terjadinya hubungan suami istri
5.
Adanya cacat atau penyakit yang tidak menghalangi terjadinya hubungan suami
istri tetapi membuat keduanya bisa berpaling, seperti gila, kusta, lepra, salah
satu pasangan banci.
6.
Istri musrik yang menolak masuk islam.
Kedua, fasakh
bukan karena keputusan peradilan, yang termasuk fasakh jenis ini adalah,
1. Fasakh
karena rusaknya akad, seperti, pernikahan tanpa adanya saksi, Setelah
pernikahan di ketahui bahwa suami atau istri adalah maḥram.
2. Fasakh
karena adanya cacat yang muncul di kemudian hari, seperti, murtadnya salah satu
pasangan maka akad pernikahan menjadi batal karena murtad yang terjadi setelah
sekian lama pernikahan, suami yang tadinya kafir masuk islam dan istri masuk
tetap dalam kekafiranya, kecuali jika si istri ahli kitab maka pernikahan tetap
berlangsung.
Jika fasakh terjadi maka yang terjadi adalah talak bain ini berarti suami tidak boleh merujū’ kembali istrinya. Teapi jika penghalang hilang atau
pasangan ridha maka boleh menikah kembali dengan akad nikah baru.
Lampiran 2
Instrumen Penilaian
Penilaian KI 1
INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SPIRITUAL
(LEMBAR
OBSERVASI)
A.
Petunjuk Umum
1.
Instrumen penilaian sikap spiritual ini berupa Lembar Observasi.
2.
Instrumen ini diisi oleh guru yang mengajar
peserta didik yang dinilai.
B.
Petunjuk Pengisian
Berdasarkan pengamatan Anda selama dua minggu terakhir,
nilailah sikap tiap peserta didik Anda dengan memberi skor 4, 3, 2, atau 1 pada
Lembar Observasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
4 =
apabilaSELALUmelakukanperilaku yang diamati
3 =
apabilaSERINGmelakukanperilaku yang diamati
2 =
apabilaKADANG-KADANGmelakukanperilaku yang diamati
1 =
apabilaTIDAKPERNAHmelakukanperilaku yang diamati
C. Lembar Observasi
Nama peserta
didik :
Materi pokok : Pernikahan
Kelas : XI
Tanggal :
No |
Pernyataan |
Jawaban |
||||
selalu |
sering |
Kadang-kadang |
Tidak pernah |
Skor |
||
1 |
Berdoa sebelum dan sesudah melakukan sesuatu |
|
|
|
|
|
2 |
Mengucapkan rasa syukur pada saat mendapatkan kenikmatan |
|
|
|
|
|
3 |
Mengucapkan salam sebelum dan sesudah berpendapat |
|
|
|
|
|
4 |
Melakukan shalat duha di madrasah |
|
|
|
|
|
5 |
Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran |
|
|
|
|
|
Lembar Penilaian :
No. |
NamaPeserta Didik |
Skor Aspek yang
Dinilai (1 – 4) |
Jumlah Perolehan Skor |
SkorAkhir |
Tuntas/ Tidak Tuntas |
|
Indikator
|
||||||
1 |
2 |
|||||
1. |
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
|
|
Dst |
|
|
|
|
|
|
Penilaian KI 2
INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SOSIAL
(LEMBAR
OBSERVASI)
A.
Petunjuk Umum
1.
Instrumen penilaian sikap spiritual ini berupa Lembar Observasi.
2.
Instrumen ini diisi oleh guru yang mengajar
peserta didik yang dinilai.
B.
Petunjuk Pengisian
Berdasarkan pengamatan Anda selama dua minggu terakhir,
nilailah sikap tiap peserta didik Anda dengan memberi skor 4, 3, 2, atau 1 pada
Lembar Observasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
4 =
apabilaSELALUmelakukanperilaku yang diamati
3 =
apabilaSERINGmelakukanperilaku yang diamati
2 =
apabilaKADANG-KADANGmelakukanperilaku yang diamati
1 =
apabilaTIDAKPERNAHmelakukanperilaku yang diamati
C.
Lembar Observasi
LEMBAR
OBSERVASI
(Penilaian Antar
Peserta Didik)
Nama Yang Dinilai :
Nama Yang
Menilai :
Materi pokok : Pernikahan
Kelas : XI
Tanggal :
No |
Pernyataan |
Jawaban |
|
|||
Selalu |
sering |
Kadang-kadang |
Tidak pernah |
Skor |
||
1 |
Membantu
teman yang kesulitan dalamm memahami materi |
|
|
|
|
|
2 |
Memberikan
jawaban kepada teman yang tidak mampu menjawab pertanyaan guru |
|
|
|
|
|
3 |
Bertanya
kepada guru mengenai materi yang belum difahami |
|
|
|
|
|
4 |
Memilih
teman dalam bergaul |
|
|
|
|
|
5 |
Mengerjakan tugas sekolah |
|
|
|
|
|
6 |
Membantu teman dalam mengerjakan tugas sekolah |
|
|
|
|
|
Lembar
Penilaian :
No. |
NamaPeserta Didik |
Skor Aspek yang Dinilai (1 – 4) |
Jumlah
Perolehan Skor |
SkorAkhir |
Tuntas/ Tidak Tuntas |
|
Indikator |
||||||
1 |
2 |
|||||
1. |
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
|
|
Dst |
|
|
|
|
|
|
PETUNJUK
PENENTUAN NILAI SIKAP
1.
Rumus Penghitungan Skor Akhir
Skor
Akhir =
Skor
Maksimal = BanyaknyaIndikator x4
2.
Kategori
nilai sikap peserta didik didasarkan pada Permendikbud No 81A Tahun 2013 yaitu:
Sangat
Baik (SB) : apabila
memperoleh Skor Akhir:
3,33<Skor Akhir ≤ 4,00
Baik
(B) : apabila memperoleh Skor Akhir: 2,33<Skor Akhir ≤ 3,33
Cukup
(C) : apabila memperoleh Skor Akhir: 1,33<Skor Akhir ≤ 2,33
Kurang
(K) :
apabila memperoleh Skor Akhir: Skor Akhir ≤ 1,33
Penilaian KI 3
A. Soal pilihan ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang benar !
1. Nikah menurut bahasa adalah الضم والجمعyang berarti
...
A.
Berkumpul
B.
Berpesta
C.
Bersama-sama
D.
Bersuka ria
E.
Bersenang-senang
2. Apabila seseorang sudah dewasa secara jasmani dan rohani, sudah
mempunyai bekal untuk hidup tetapi tidak takut berbuat zina, maka nikah
hukumnya ….
A. Wajib
B. Makruh
C. Sunah
D. Haram
E. Mubah
3. Berikut ini adalah rukun pernikahan kecuali
A. Calon istri
B. Wali
C. Ijab Qabul
D. Calon suami
E. Mahar
4. Hukum
melakukan khitbah adalah
A. Wajib
B. Sunah
C. Mubah
D. Makruh
E. Haram
5. Bagian tubuh
yang boleh di lihat pada saat melakukan khitbah adalah …
A. Telapak tangan
B. Wajah dan kedua telapak tangan
C. Telapak kaki
D. Wajah dan kedua telapak kaki
E. Wajah
6. Wanita yang boleh dikhitbah secara terang-terangan adalah
A. Gadis
B. Gadis yang sudah dilamar orang lain
C. Janda yang masih dalam iddah talaq bain
D. Wanita yang menjadi istri orang lain
E. Wanita yang baru saja ditinggal mati suaminya
7. Berikut ini wanita yang tidak boleh di nikahi, kecuali …
A. Adik ipar
B. Keponakan
C. Sepupu
D. Ibu mertua
E. Anak tiri yang ibunya sudah dikumpuli
8. Menceraikan istri dengan membayar tebusan yang di bayar oleh
istri disebut
A. ‘iddah
B. Fasakh
C. Khulu’
D. Rujū’
E. Talāq
9. Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan
kepada mempelai laki-laki disebut..
A. Ijab
B. ucapan penerima
C. Qabul
D. Ikrar
E. Ijab dan qabul
10. Nikah dengan menyebutkan batas waktu disebut nikah .
A. Nikah tahlil
B. Nikah silang
C. Nikah khaddan
D. Nikah shighar
E. Nikah mut’ah
11. Wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai perempuan
disebut wali …
A. Nasab
B. Hakim
C. Adhol
D. Muhakam
E. Mujbir
12. Pemberian wajib seorang laki-laki kepada seorang perempuan
dengan sebab pernikahan disebut ….
A. Pemberian
B. Mitsil
C. Iwadh
D. muamma
E. Mahar
13. Pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan
menghidangkan makanan sebagai tanda syukur disebut …
A. Walimah
B. Walimah bina
C. Walimah aqiqah
D. walimah naqi’ah
E. Walimah ‘Urs
14. Rasulullah
bersabda
قال.
اِذَا دُعِىَ اَحَدُكُمْ اِلىَ وَلِيْمَةٍ فَلْيَأْ تِهاَ (متفق عليه
Berdasarkan
hadits di atas, maka hukum menghadiri walimah ‘Urs adalah ….
A. Wajib
B. Makruh
C. Sunnah
D. Sunah muakkad
E. Mubah
15. Iddah wanita yang ditinggal mati
suaminya adalah ..
A.
3 bulan
B.
4 bulan
C.
3 kali suci
D.
4 bulan 10 hari
E.
Tidak ada iddah
16. Yang termasuk talak bain sughra
adalah ..
A. ṭalāq satu dan
dua sedangkan masa ‘‘iddah telah habis.
B. ṭalāq satu dan
dua sedangkan masa ‘‘iddah belum habis.
C. Talak karena fasakh
D. Talak tiga dan iddah sudah habis
E. Talak tiga dan iddah belum habis.
17. فَلا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ayat ini menjelaskan tentang ..
A.
Dasar hukum perceraian
B.
Dasar hukum fasakh
C.
Dasaar hukum pernikahan
D.
Dasar hukum khulu’
E.
Dasar hukum khitbah
18. Yang berhak mengasuh anak usia
sepuluh tahun ketika terjadi perceraian adalah ..
A.
Bapak
B.
Ibu
C.
nenek dari ibu
D.
Nenek dari bapak
E.
Anak memilih
19. Hak asuh dalam istilah fiqih disebut
A.
Hadhanah
B.
Walimah
C.
Nafkah
D.
Tarbiyah
E.
Ta’lim
20. Melepaskan
ikatan akad atau membatalkan akad yang pernah terjadi di sebut …
A. Khulu’
B. Talak
C. Fasakh
D. Ruju’
E. Iddah
A. Mahar wajib
di bayar separoh
B. Mahar wajib
di bayar penuh
C. Mahar tidak
wajib di bayar
D. Mahar wajib
di bayar seperempat
E. Pembayaran
mahar ditunda
Bentuk uraian
1.
Jelaskan pengertian pernikahan dan hukumnya ?
- Jelaskan pengertian
khiṭbah dan hukumnya ?
- Sebutkan syarat dan
rukun nikah ?
- Jelaskan
wanita-wanita yang dilarang dinikah ?
- Sebutkan dan jelaskan
macam-macam talāq !
Penilaian
KI `1
Skor perolehan
Nilai = ------------------- x 4
Skor maksimal
Instrumen unjuk kerja menanggapi masukan/pertanyaan
dari kelompok lain terkaitmateri:
No |
Nama Peserta didik |
Aspek yang dinilai |
Skor |
|||
Kebenaran konsep |
Keberanian |
Bahasa |
Kelancaran |
|
||
1 |
Arifah |
1 |
3 |
2 |
1 |
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penskoran:
Skor 4 jika
kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran SANGAT BAIK
Skor 3 jika
kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran BAIK
Skor 2 jika
kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran CUKUP BAIK
Skor 1 jika kebenaran
konsep, keberanian, bahasa, kelancaran KURANG BAIK
Skor perolehan
Nilai =
--------------------- x 4
Skor maksimal
KI-4 : Aspek keterampilan, jenis proyek
1. Perencanaan:
peserta didik merencanakan pelaksanaan pengamatan lingkungan tentang macam-macam
kepemilikan.
2. Pelaksanaan:
peserta didik melakukan pengamatan dam menulis hasilnya
3. Pada
pertemuan berikutnya pesetrta didik melaporkan hasil pengamatan sekaligus
mengelompokkan kepemilikan baik kepemilikan sempurna, materi dan manfaat.
Keterangan:
Susunan laporan
sistematis dan tepat isinya nilai: 4
Susunan kurang
sistimatis tetapi tepat isinya nilai:3
susunan tidak
lengkap dan tepat isinya nilai: 2
susunan tidak
lengkap dan tidak sistematis tetapi isinya tepat maka nilai: 1
KI-4 penilaian
praktik: (Diskusi)
Instrument
penilian diskusi
Siswa yang melakukan
perbaikan:
No |
Nama Peserta didik |
Aspek yang dinilai |
skor |
|||
|
Kebenaran konsep |
Keberanian |
Bahasa |
Kelancaran |
|
|
1 |
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
Penskoran,
Skor 4 jika kebenaran
konsep, Keberanian, Bahasa dan
Kelancaran SANGAT BAIK
Skor 3 jika kebenaran
konsep, Keberanian, Bahasa dan
Kelancaran BAIK
Skor 2 jika kebenaran
konsep, Keberanian, Bahasa dan
Kelancaran CUKUP BAIK
Skor 1 jika kebenaran
konsep, Keberanian, Bahasa dan
Kelancaran KURANG BAIK
Pembelajaran perbaikan dan
pengayaan:
Siswa yang melakukan
perbaikan:
No |
Nama |
Soal Penilaian |
Nilai |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Siswa yang
melakukan pengayaan:
No |
Nama |
Tugas Penilaian |
Nilai |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JOMBANG, 15 juli 2021
Mengetahui,
Kepala
Madrasah Guru Bidang Studi
H. Zainal Arifin,MA M.
Ari Fahman. S.Pd.I