Pages

Jumat, 01 Juli 2022

RPP KLS XI

 

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

                                              

Madrasah                 :  MAS MAMBA’UL MA’ARIF DENANYAR JOMBANG     

Mata Pelajaran         :  FIKIH

Materi Pokok           :  KETENTUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Kelas/Semester       :  XI / GENAP

AlokasiWaktu           :  2 JP (2 x 45 menit) (8 x pertemuan)

 

A.     KOMPETENSI INTI (KI)

KI-1

 

 

Menghayati dan mengamalkan ajaranagama yang dianutnya.

KI-2

 

 

Menunjukkan  perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

KI-3

 

 

Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya  tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

KI-4

 

Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

 

B. KOMPETENSI DASAR (KD)  DAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK)

Kompetensi Dasar

Indikator Pencapaian Kompetensi

1.1      Menghayati hikmah dari  ketentuan Islam tentang pernikahan

 

1.1.1 Meyakini konsep pernikahan sebagai anugrah Allah yang sesuai dengan fitrah manusia

1.1.2. Menerima ketentuan Islam tentang pemutusan ikatan pernikahan sebagai salah satu solusi permasalahan rumah tangga

2.1. Membiasakan sikap taat dan bertanggungjawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan pernikahan

 

2.1.1. Memiliki sikap taat dan bertanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan perkawinan

2.1.2Terbiasa bersikap taat dan bertanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan Islam dalam pemutusan ikatan pernikahan

3.1. Menelaah ketentuan pernikahan dalam Islam, ketentuan pernikahan menurut perundang-undangan dan hikmahnya

 

3.1.1     Menjelaskan pengertian dan hukum pernikahan

3.1.2     Menyebutkan syarat dan rukun nikah

3.1.3     Menjelaskan pengertian dan hukum khitbah

3.1.4     Menjelaskan pengertian dan pembagian mahram nikah

3.1.5     Menjelaskan macam-macam pernikahan terlarang

3.1.6     Menyebutkan ketentuan dan macam-macam wali

3.1.7     Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya

3.1.8     Menjelaskan tentang batasan umur pernikahan

3.1.9     Menjelaskan tentang kedudukan pencatatan pernikahan

3.1.10 Menjelaskan hukum perceraian (talaq)

3.1.11 Menjelaskan pengertian khuluk

3.1.12 Menjelaskan pengertian fasakh

3.1.13 Menjelaskan pengertian iddah

3.1.14 Menjelaskan pengertian dan hukum ruju`

3.1.15 Menjelaskan syaratdan rukun ruju

4.1      Menyajikan hasil analisis praktik pernikahan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum Islam

 

4.1.1. Mempresentasikan hasil analisis praktik pernikahan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan

4.1.2 Mempresentasikan hasil analisis praktik pemutusan ikatan perkawinan yang salah di masyarakatberdasarkan ketentuan hukum Islam

 

 

C. TUJUAN PEMBELAJARAN

Siswa dapat :

1. Meyakini konsep pernikahan sebagai anugrah Allah yang sesuai dengan fitrah manusia

2. Menerima ketentuan Islam tentang pemutusan ikatan pernikahan sebagai salah satu solusi permasalahan rumah tangga

3. Memiliki sikap taat dan bertanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan perkawinan

4. Terbiasa bersikap taat dan bertanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan Islam dalam pemutusan ikatan pernikahan

5. Menjelaskan pengertian dan hukum pernikahan

6.  Menjelaskan pengertian dan pembagian mahram nikah

7. Menjelaskan macam-macam pernikahan terlarang

8. Menyebutkan ketentuan dan macam-macam wali

9. Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya

10. Menjelaskan tentang batasan umur pernikahan

11. Menjelaskan tentang kedudukan pencatatan pernikahan

12. Menjelaskan hukum perceraian (talaq)

13. Menjelaskan pengertian khuluk

14. Menjelaskan pengertian fasakh

15. Menjelaskan pengertian iddah

16. Menjelaskan pengertian dan hukum ruju`

17. Menjelaskan syaratdan rukun ruju

18. Mempresentasikan hasil analisis praktik pernikahan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan

19. Mempresentasikan hasil analisis praktik pemutusan ikatan perkawinan yang salah di masyarakatberdasarkan ketentuan hukum Islam

 

(Pertemuan Pertama dan kedua)

D. MATERI PEMBELAJARAN

1.      Fakta

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ

 

2.     

 

Pengertian dan hukum pernikahan

Konsep

 

Pernikahan

 

 

Pengertian dan hukum khitbah

 

 

Syarat dan rukun nikah

 

 

 

 

 

 

 


3.      Prosedur

Nikah menurut bahasa adalahالضَّمُّ وَالْجَمْعُyang berarti bergabung dan berkumpul.

Menurut ulama’ Syafi’i dan Hanbali, Akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafald nikah, tazwij atau yang semakna dengan itu.

Menurut ulama’ Hanafi akad yang mengandung kebolehan seorang laki-laki menyetubuhi wanita yang secara syariat tidak ada halangan untuk di nikahi.

Menurut Undang-undang perkawinan tahun 1974 nikah adalah ikatan lahir bathin antara suami dan istri dalam suatu rumah tangga beradsarkan kepada tuntunan agama.

Hukum Pernikahan

a)         Sunah

b)        Mubah

c)         Wajib,

d)        Makruh

e)         Haram

Syarat dan rukun nikah

A. Calon suami, Syarat-syaratnya adalah :

1.    Beragama Islam,

2.    Jelas bahwa ia laki-laki.

3.    Atas keinginan sendiri

4.    Tidak beristri empat

5.    Tidak mempunyai hubungan maram dengan calon istri.

6.    Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istrinya.

7.    Tidak dalam keadaan iḥram baik untuk haji atau umrah.

B. Calon istri, Syarat-syaratnya adalah :

1.    Beragama Islam.

2.    Jelas bahwa ia seorang perempuan.

3.    Tidak ada hubungan maram dengan calon suami. 

4.    Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain

5.    Kemauan sendiri bagi janda

6.    Mendapat ijin dari wali bagi gadis

7.    Tidak sedang iḥram haji atau umrah

C. Ijab qabūl / igāt

Adapun syarat-syaratnya adalah :

1)         Menggunakan kata yang bermakna menikah atau tazwīj atau terjemahanya.

2)         Ijab dan qabul diucapkan pelaku akad nikah .

3)        Antara Ijab dan qabūl harus bersambung tidak boleh dipisah perkataan atau perbuatan lain.

4)         Pelaksanaan Ijab dan qabūl harus berada pada satu tempat.

5)         Tidak digantungkan dengan suatu persyaratan apapun

6)         Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

D. Wali

Yaitu orang yang berhak menikahkan perempuan yang berada dalam kekuasaanya dengan seorang lelaki menurut aturan syariat islam.Syaratnya-syaratnya adalah :

1)      laki-laki.

2)      Islam.

3)      Baligh.

4)      Berakal.

5)      Merdeka (bukan budak).

6)      Adil.

7)      Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.

E. Dua orang saksi, Syaratnya adalah :

1. Dua orang laki-laki.

2. Beragama islam.

3. Baligh.

4. Berakal.

5. Merdeka.

6. Bisa melihat dan mendengar.

7. Memahami bahasa yang digunkan dalam akad.

8. Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah.

9. Hadir dalam ijab qabul.

 

E. METODE PEMBELAJARAN

1.      Pendekatan  : CTL

2.   Model           : Incuiry learnig                                                                                             

3. Metode           : Diskusi

 

F. MEDIA/ALAT DAN BAHAN PEMBELAJARAN

1. Tulisanmanualdipapantulis

2. Kertas karton(tulisanyangbesardanmudahdilihat/dibaca)

3. Menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya

 

G. SUMBER BELAJAR

1.      Buku Fikih Pegangan Siswa, Kemenag 2014

2.      Buku Fikih Pedoman Guru, Kemenag 2014

3.      Buku-buku Penunjang lain yang Relevan.

4.      Akses Internet yang sesui dengan kebutuhan

 

 

H. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

Kegiatan

Uraian

Waktu

Pendahuluan

1.    Mengajak siswa untuk menyiapkan dan mengkondisikan ruang kelas

2.    Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik memimpin do’a

3.    Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik melalui senam otak

4.    Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan di capai

5.    Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan

6.    Guru membentuk kelompok diskusi

15 menit

Kegiatan Inti

·   Mengamati

Ø Peserta didik menyimak penjelasan guru tentang Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

Ø Peserta didik mengamati tayangan slide tentang Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

Ø Peserta didik mengamati lingkungan sekitarnya yang ada kaitannya dengan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

Ø Peserta didik membaca materi Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

·  Menanya

Ø Peserta didik memberikan tanggapan hasil penjelasan guru tentang pengertian Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

Ø Peserta didik melakukan tanyajawab tentang slide yang belum dipahami terkait pengertian kepemilikan dan akad

·  Eksplorasi/eksperimen

Ø Masing-masing kelompok berdiskusi tentang Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

Ø Masing-masing kelompok menggali Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah pada internet/buku sumber lain

Ø Mencatat kejadian yang ada dilingkungannya yang berkaitan dengan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

·  Mengasosiasi

Ø Peserta didik melalui kelompoknya merumuskan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

Ø Peserta didik melalui kelompoknya mempresentasikan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah.

·   Mengkomunikasikan

Ø Masing-masing kelompok secara bergantian menempelkan hasil pengelompokan Pengertian dan hukum pernikahan, rukun dan syarat nikah sertapengertian dan hukum khitbah

Ø Secara bergantian, masing-masing melakukan sopping untuk melihat hasil diskusi.

60 menit

Penutup

1.    Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran

2.    Guru mengajak peserta didik menyimpulkan bersama materi pembelajaran

3.    Guru mengadakan tes baik tulis maupun lisan

4.    Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan sikap keimanan dan sosial

5.    Guru memberikan tugas mandiri secara individu

6.    Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya

7.    Guru mengajak berdo’a akhir majlis dilanjutkan dengan salam dan berjabat tangan

 

15    menit

 

(Pertemuan ketiga dan keempat )

1.      Fakta

Wanita-wanita yang haram dinikahi

Nikah mut’ah, nikah tahlil, nikah syighar, nikah beda agama

Wali nasab, wali hakim, wali mujbir, wali adhal

 

2.     

 

pengertian dan pembagian mahram nikah

Konsep

 

Pernikahan

 

 

macam-macam wali

 

macam-macam pernikahan terlarang

 

 

 

 

 

 

 


3.      Prosedur

Sebab-sebab yang menjadikan wanita haram di nikahi

Sebab hubungan darah atau hubungan nasab( القَرَابَة ) , wanita-wanita tersebut adalah,

a. Ibu, nenek (dan seterusnya dari garis keturunan keatas, baik dari pihak ibu maupun bapak)

b. Anak perempuan, (termasuk cucu perempuan dan begitu seterusnya  kebawah )

c. Saudara perempuan ( baik kandung, seayah maupun seibu)

d. Saudara perempuan bapak (bibi dari bapak) baik kandung, seayah maupun seibu).

e. Saudara perempuan ibu (bibi dari ibu) baik kandung, seayah maupun seibu)

f. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)

g. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).

Sebab hubungan persusuan(الرَّضَاع)mereka adalah wanita yang menyusui, saudara sepersusuan dan wanita-wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab

Sebab hubungan mertua(الْمُصَاهَرَة), mereka adalah 

a. Mertua perempuan termasuk mertua tiri

b. Anak tiri jika ibunya telah di kumpuli.

c. Menantu perempuan

d. Ibu tiri

Macam-macam pernikahan yang dilarang adalah

1. Nikah Mut’ah, Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan dan seterusnya. Dan dengan berakhirnya batas waktu maka dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan talāq.

2. Nikah SyigharYaitu pernikahan dua jodoh ( empat orang) dengan menjadikan dua perempuan sebagai mahar masing-masing atau dengan kata lain dua orang laki-laki tukar menukar perempuan yang perwalianya ada di bawahnya baik anak maupun adik untuk di jadikan istri dengan tidak mengadakan mahar

3. Nikah taḥlilyaitu pernikahan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah menceraikan tiga untuk bisa menikahinya kembali.

4. Nikah beda Agama, Pernikahan ini dapat di kelompokan menjadi dua bagian yaitu laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan non muslim dan perempuan muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim.

Macam wali dalam pernikahan yaitu

1. Wali nasab, Yaitu wali dari pihak kerabat, artinya wali yang mempunyai pertalian darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkannya.

2. Wali hakim, yaitu pejabat yang diberi wewenang oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu pula. Wali hakim di Indonesia adalah Kepala kantor Pengadilan Agama

3. Wali Mujbir Yaitu wali yang mempunyai hak menikahkan anak perempuannya tanpa terlebih dahulu meminta persetujuanya. Yang berhak menjadi wali ini adalah bapak dan kakek

4. Wali ‘Aḍal, Yaitu wali yang menolak menikahkan perempuan yang berada dalam perwalianya karena alasan-alasan tertentu.

 

E. METODE PEMBELAJARAN

2.      Pendekatan  : CTL

2.   Model           : Incuiry learnig                                                                                             

3.   Metode           : Diskusi, Tanya jawab

 

F. MEDIA/ALAT DAN BAHAN PEMBELAJARAN

1. Tulisanmanualdipapantulis

2. Kertas karton(tulisanyangbesardanmudahdilihat/dibaca)

3. Menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya

 

G. SUMBER BELAJAR

5.      Buku Fikih Pegangan Siswa, Kemenag 2014

6.      Buku Fikih Pedoman Guru, Kemenag 2014

7.      Buku-buku Penunjang lain yang Relevan.

8.      Akses Internet yang sesui dengan kebutuhan

 

H. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

Kegiatan

Uraian

Waktu

Pendahuluan

1.        Mengajak siswa untuk menyiapkan dan mengkondisikan ruang kelas

2.        Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik memimpin do’a

3.        Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik melalui senam otak

4.        Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan di capai

5.        Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan

6.        Guru membentuk kelompok diskusi

15 menit

Kegiatan Inti

·   Mengamati

Ø Peserta didik menyimak penjelasan guru tentang pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

Ø Peserta didik mengamati tayangan slide tentang pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

Ø Peserta didik mengamati lingkungan sekitarnya yang ada kaitannya dengan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

Ø Peserta didik membaca materi pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

·  Menanya

Ø Peserta didik memberikan tanggapan hasil penjelasan guru tentang pengertian pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

Ø Peserta didik melakukan tanyajawab tentang pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

 

·  Eksplorasi/eksperimen

Ø Masing-masing kelompok berdiskusi tentang pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

Ø Masing-masing kelompok menggali pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam walipada internet/buku sumber lain

Ø Mencatat kejadian yang ada dilingkungannya yang berkaitan dengan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

·  Mengasosiasi

Ø Peserta didik melalui kelompoknya merumuskan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

Ø Peserta didik melalui kelompoknya mempresentasikan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali.

·   Mengkomunikasikan

Ø Masing-masing kelompok secara bergantian menempelkan hasil pengelompokan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

Ø Secara bergantian, masing-masing melakukan sopping untuk melihat hasil diskusi.

60 menit

Penutup

1.    Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran

2.    Guru mengajak peserta didik menyimpulkan bersama materi pembelajaran

3.    Guru mengadakan tes baik tulis maupun lisan

4.    Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan sikap keimanan dan social

5.    Guru memberikan tugas mandiri secara individu

6.    Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya

7.    Guru mengajak berdo’a akhir majlis dilanjutkan dengan salam dan berjabat tangan

 

16    menit

 

(Pertemuan ke lima dan keenam )

1.      Fakta

Walimah

Umur pernikahan menurut UU perkawinan

Mencatatkan pernikahan

 

2.     

 

walimah dan hikmahnya

nikah

Konsep

 

Pernikahan

 

 

kedudukan pencatatan pernikahan

 

batasan umur pernikahan

 

 

 

 

 

 


3.      Prosedur

Walīmah yaitu Pesta yang di selenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan sebagai pernyataan rasa sukur atas nikmat yang di terima.

UUD Perkawianan

Perkawinan di negara Indonesia di atur di dalam UU perkawinan No 1 Tahun 1974, yang mulai di undangkan pada 2 Januari 1974. Sebagai pelaksana undang-undang tersebut pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah RI No. 9 tahun 1975 yang di tetapkan oleh presiden pada tanggal 1 April 1975.

 

E. METODE PEMBELAJARAN

3.      Pendekatan  : CTL

2.   Model           : Incuiry learnig                                                                                             

3.   Metode           : Diskusi, Tanya jawab

 

F. MEDIA/ALAT DAN BAHAN PEMBELAJARAN

1. Tulisanmanualdipapantulis

2. Kertas karton(tulisanyangbesardanmudahdilihat/dibaca)

3. Menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya

 

G. SUMBER BELAJAR

1.      Buku Fikih Pegangan Siswa, Kemenag 2014

2.      Buku Fikih Pedoman Guru, Kemenag 2014

3.      Buku-buku Penunjang lain yang Relevan.

4.      Akses Internet yang sesui dengan kebutuhan

 

 

 

H. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

Kegiatan

Uraian

Waktu

Pendahuluan

1.         Mengajak siswa untuk menyiapkan dan mengkondisikan ruang kelas

2.         Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik memimpin do’a

3.         Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik melalui senam otak

4.         Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan di capai

5.         Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan

6.         Guru membentuk kelompok diskusi

15 menit

Kegiatan Inti

·   Mengamati

Ø Peserta didik menyimak penjelasan guru tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

Ø Peserta didik mengamati tayangan slide tentang tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

Ø Peserta didik mengamati lingkungan sekitarnya yang ada kaitannya dengantentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

Ø Peserta didik membaca materi tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

·  Menanya

Ø Peserta didik memberikan tanggapan hasil penjelasan guru tentang tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

Ø Peserta didik melakukan tanyajawab tentang tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

 

·  Eksplorasi/eksperimen

Ø Masing-masing kelompok berdiskusi tentang tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

Ø Masing-masing kelompok menggali tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan pada internet/buku sumber lain

Ø Mencatat kejadian yang ada dilingkungannya yang berkaitan dengan tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

·  Mengasosiasi

Ø Peserta didik melalui kelompoknya merumuskan pengertian dan pembagian mahram, macam-macam pernikahan terlarang dan macam-macam wali

Ø Peserta didik melalui kelompoknya mempresentasikan tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

·   Mengkomunikasikan

Ø Masing-masing kelompok secara bergantian menempelkan hasil pengelompokan tentang walimah dan hikmahnya, batasan umur pernikahan dan kedudukan pencatatan pernikahan

Ø Secara bergantian, masing-masing melakukan sopping untuk melihat hasil diskusi.

60 menit

Penutup

4.    Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran

5.    Guru mengajak peserta didik menyimpulkan bersama materi pembelajaran

6.    Guru mengadakan tes baik tulis maupun lisan

7.    Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan sikap keimanan dan sosial

8.    Guru memberikan tugas mandiri secara individu

9.    Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya

10.             Guru mengajak berdo’a akhir majlis dilanjutkan dengan salam dan berjabat tangan

 

11.  menit

 

(Pertemuan ke tujuh dan kedelapan)

1.      Fakta

Talāk satu, talāk dua , talāk tiga, talāksunni,talāqbid’i, talāk raj’I,talākbāinṣugrā, ṭalāq bāinkubrā

فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

fasakh karena keputusan peradilan, fasakh bukan karena keputusan peradilan

Iddah

Ruju’

 

Talaq

 


2.      Konsep

 

Pernikahan

 

 

Fasakh

 

Ruju’

 

Iddah

 

Khulu’

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.      Prosedur

Talak adalah lepasnya ikatan perkawinan dengan ucapan ṭalāq atau kata lain yang semakna dengan ṭalāk.Hukum asal ṭalāq menurut mayoritas ulama’ adalah mubah

Rukun dan syarat ṭalāk

a.الْمُطَلِّق,syaratnya,

1. Suami yaitu orang  yang ada ikatan pernikahan sah dengan wanita yang di talak.

2. Baligh

3. Berakal, sehingga tidak sah talaknya orang gila.

4. Secara sengaja dan Tidak di paksa

b. الْمُطَلَّقَة( wanita yang di talak), syaratnya

1. Istri yaitu wanita yang di nikahi secara sah oleh lelaki yang menjatuhkan talak.

2. Masih dalam masa ‘iddahṭalāq raj’i yang di jatuhkan sebelumnya.

c. Sighat (ucapan ṭalāq) bisa berupa perkataan, tulisan atau isyarat.

Talāq dengan ucapan terbagi menjadi 2

1. ṣarīh (jelas) seperti “engkau saya cerai”. ṭalāq dengan ucapan seperti ini langsung jatuh tanpa perlu niat  

2. Kināyah (sindiran) seperti ucapan suami kepada istrinya “pulanglah kerumah orang tuamu” untuk bisa dikatakan ṭalāq atau bukan membutuhkan niat karena ucapan ini mengandung arti ṭalāqdan selainya.

Macam-macam ṭalāk

Di tinjau dari segi jumlah, ṭalāq terbagi menjadi : 

a. Talāk satu yaitu ṭalāq yang di jatuhkan pertama kali oleh suami dan hanya dengan satu ṭalāk.

b. Talāk dua yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami untuk kedua kalinya atau yang pertama tetapi langsung di ucapkan dua ṭalāk.

c. Talāk tiga yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami yang ketiga kali atau pertama kali tetapi di ucapkan tiga ṭalāq sekaligus seperti ucapan suami

Di tinjau dari segi keadaan istri, terbagi menjadi

a.Talāksunni yaitu talāq yang di jatuhkan suami yang sesuai dengan anjuran syariat yaitu menṭalāq istri dalam keadaan suci dan pada saat suci tersebut belum di kumpuli atau  menṭalāq istri dalam keadaan hamil dan sudah jelas kehamilanya.

b.Talāqbid’i, yaitu talāq yang di jatuhkan suami yang tidak sesuai dengan anjuran syariat yaitu,menceraikan istri dalam keadaan suci dan sudah di campuri pada saat suci tersebut atau menceraikan Istri dalam keadaan ḥaid.

Di tinjau dari segi kebolehan rujū’ terbagi menjadi

a. Talāk raj’i yaitu ṭalāq di mana suami boleh merujū’ kembali istrinya sebelum masa ‘iddah habis, ṭalāq ini ada pada talāq satu dan dua. 

b. Talākbāin yaitu ṭalāq yang menghalangi suami untuk merujū’ kembali istrinya, ṭalāq ini terbagi dua :

1) Talāq bāinṣugrā yaitu ṭalāq dimana suami tidak bisa merujū’ karena masa iddah telah habis tetapi mantan istri boleh di nikahi kembali dengan melakukan akad nikah lagi dan memberikan mahar lagi, talāq ini terjadi pada :

- Talāq yang di jatuhkan pada istri yang belum pernah di campuri

- Talāq satu dan dua sedangkan masa ‘‘iddah telah habis.

- Talāq karena khulu’

2) ṭalāq bāinkubrā yaitu ṭalāq tiga yang di jatuhkan oleh suami, pada talāq ini suami tidak boleh kembali kepada istri yang di talāq meskipun masih dalam iddah sebelum si istri di nikahi oleh lelaki lain, di kumpuli dan di talāq.

Di tinjau dari cara menjatuhkanya terbagi menjadi :

a. Talāq mualaq atau ta’likṭalāk yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami tetapi di gantungkan dengan sesuatu, seperti ucapan suami “engkau saya talāq jika meninggalkan shalat” jika istri meninggalkan shalat maka jatuhlah talāq, tetapi jika istri tidak meninggalkan shalat, maka talak tidak jatuh. 

b. Talāqgairu mu’alak yaitu talāq yang tidak di gantungkan dengan sesuatu yang lain.

 

Khulu’ menurut bahasa adalahالنَّزْعُ وَالإِزَالَةyang berarti menanggalkan dan menghilangkan.

Sedangkan menurut istilah adalah permintaan cerai dari pihak istri dengan membayar tebusan (‘iwāḍ) kepada suami dengan lafald  khulu’ maupun talaq.

Menurut imam Syafi’i khulu’ di perbolehkan untuk menghindarkan istri dari kedzaliman yang di alami, hal ini diberlakukan jika suami istri tidak dapat menjalankan hukum Allah dalam pernikahan secara makruf,

Jika khulu’ terjadi maka suami tidak bisa meruju’ kembali istrinya yang telah di khulu’

Rukun khulu’

1. Suami atau wali atau yang mewakili di sebut dengan sebutan(الْمُوجِبُ) persyaratanya sebagaimana persyaratan dalam perceraian.

2. Istri yang dalam kekuasaan suami dalam artian belum di ceraikan.

3. Ucapan (الصِّيغَة )khulu’ yaitu ijab dan qabul

4. Tebusan (الْعِوَضُ) yaitu sesuatu yang bisa di jadikan mahar.

Fasakh adalahmelepaskan ikatan akad atau membatalkan akad yang pernah terjadi.

Dalam pernikahan fasakh terbagi menjadi dua,

Pertama, fasakh karena keputusan peradilan, yang termasuk fasakh ini adalah,

1. Suami tidak selevel, istri bisa meminta peradilan untuk menceraikan suaminya.

2. Mahar yang di berikan suami kurang dari mahar mitsil.

3. Suami tidak memberikan nafkah baik karena kemiskinanya atau karena kedzalimanya terhadap istri.

4. Adanya cacat atau penyakit yang menghalangi terjadinya hubungan suami istri5. Adanya cacat atau penyakit yang tidak menghalangi terjadinya hubungan suami istri tetapi membuat keduanya bisa berpaling, seperti gila, kusta, lepra, salah satu pasangan banci.

6. Istri musrik yang menolak masuk islam.

Kedua, fasakh bukan karena keputusan peradilan, yang termasuk fasakh jenis ini adalah,

1. Fasakh karena rusaknya akad, seperti, pernikahan tanpa adanya saksi, Setelah pernikahan di ketahui bahwa suami atau istri adalah maḥram.

2. Fasakh karena adanya cacat yang muncul di kemudian hari, seperti, murtadnya salah satu pasangan maka akad pernikahan menjadi batal karena murtad yang terjadi setelah sekian lama pernikahan, suami yang tadinya kafir masuk islam dan istri masuk tetap dalam kekafiranya, kecuali jika si istri ahli kitab maka pernikahan tetap berlangsung. 

Jika fasakh terjadi maka yang terjadi adalah talak bain ini berarti suami tidak boleh merujū’ kembali istrinya. Teapi jika penghalang hilang atau pasangan ridha maka boleh menikah kembali dengan akad nikah baru.

 

E. METODE PEMBELAJARAN

4.      Pendekatan  : CTL

2.   Model          : Incuiry learnig                                                                                              

3.   Metode         : Diskusi, Tanya jawab

 

F. MEDIA/ALAT DAN BAHAN PEMBELAJARAN

1. Tulisanmanualdipapantulis

2. Kertas karton(tulisanyangbesardanmudahdilihat/dibaca)

3. Menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya

 

G. SUMBER BELAJAR

9.      Buku Fikih Pegangan Siswa, Kemenag 2014

10.  Buku Fikih Pedoman Guru, Kemenag 2014

11.  Buku-buku Penunjang lain yang Relevan.

12.  Akses Internet yang sesui dengan kebutuhan

 

H. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

Kegiatan

Uraian

Waktu

Pendahuluan

1.    Mengajak siswa untuk menyiapkan dan mengkondisikan ruang kelas

2.    Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik memimpin do’a

3.    Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik melalui senam otak

4.    Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan di capai

5.    Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan

6.    Guru membentuk kelompok diskusi

15 menit

Kegiatan Inti

·   Mengamati

Ø Peserta didik menyimak penjelasan guru tentang Perceraian (talaq) dan macamnya, Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

Ø Peserta didik mengamati tayangan slide tentang Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

Ø Peserta didik mengamati lingkungan sekitarnya yang ada kaitannya dengan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

Ø Peserta didik membaca materi Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

·  Menanya

Ø Peserta didik memberikan tanggapan hasil penjelasan guru tentang Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

Ø Peserta didik melakukan tanyajawab tentang Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

 

·  Eksplorasi/eksperimen

Ø Masing-masing kelompok berdiskusi tentang Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

Ø Masing-masing kelompok menggali Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’ pada internet/buku sumber lain

Ø Mencatat kejadian yang ada dilingkungannya yang berkaitan dengan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

·  Mengasosiasi

Ø Peserta didik melalui kelompoknya merumuskan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

Ø Peserta didik melalui kelompoknya mempresentasikan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

·   Mengkomunikasikan

Ø Masing-masing kelompok secara bergantian menempelkan hasil pengelompokan Khulu’ dan sebab-sebabnya, Fasakh serta syarat dan rukunya, pengertian iddah dan ruju’

Ø Secara bergantian, masing-masing melakukan sopping untuk melihat hasil diskusi.

60 menit

Penutup

1.    Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran

2.    Guru mengajak peserta didik menyimpulkan bersama materi pembelajaran

3.    Guru mengadakan tes baik tulis maupun lisan

4.    Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan sikap keimanan dan social

5.    Guru memberikan tugas mandiri secara individu

6.    Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya

7.      Guru mengajak berdo’a akhir majlis dilanjutkan dengan salam dan berjabat tangan

 

17    menit

 

I. PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN

1.1

·   Penilaian diri

·   Penilaian sejawat

·   Observasi

·   Catatan/jurnal

2.1

·   Penilaian diri

·   Penilaiansejawat

·   Observasi

·   Catatan/jurnal

3.1

·   Tes Tulis

·   Tes Lisan

·   Tugas Terstruktur

4.1

·   Unjuk Kerja

·   Proyek

·   Produk

·   Portofolio

 


 

Lampiran-lampiran RPP:

1.      Materi  PembelajaranPertemuan 1 (jika diperlukan)

2.      InstrumenPenilaian Pertemuan 1

3.      Materi Pembelajaran Pertemuan 2 (jika diperlukan)

4.      Instrumen Penilaian Pertemuan 2

Dan seterusnya sesuaibanyaknya pertemuan

Lampiran 1

Materi Pembelajaran

Nikah menurut bahasa adalahالضَّمُّ وَالْجَمْعُyang berarti bergabung dan berkumpul.

Menurut ulama’ Syafi’i dan Hanbali, Akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafald nikah, tazwij atau yang semakna dengan itu.

Menurut ulama’ Hanafi akad yang mengandung kebolehan seorang laki-laki menyetubuhi wanita yang secara syariat tidak ada halangan untuk di nikahi.

Menurut Undang-undang perkawinan tahun 1974 nikah adalah ikatan lahir bathin antara suami dan istri dalam suatu rumah tangga beradsarkan kepada tuntunan agama.

Hukum Pernikahan, Sunah , Mubah, Wajib, Makruh dan Haram

Syarat dan rukun nikah

A. Calon suami, Syarat-syaratnya adalah, Beragama Islam,Jelas bahwa ia laki-laki.Atas keinginan sendiri, Tidak beristri empat, Tidak mempunyai hubungan maḥram dengan calon istri, Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istrinya, Tidak dalam keadaan iḥram baik untuk haji atau umrah.

B. Calon istri, Syarat-syaratnya adalah, Beragama Islam, Jelas bahwa ia seorang perempuan, Tidak ada hubungan maram dengan calon suami, Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, Kemauan sendiri bagi janda, Mendapat ijin dari wali bagi gadis, Tidak sedang iḥram haji atau umrah

C. Ijab qabūl / igāt, syarat-syaratnya adalah, Menggunakan kata yang bermakna menikah atau tazwīj atau terjemahanya, Ijab dan qabul diucapkan pelaku akad nikah, Antara Ijab dan qabūl harus bersambung tidak boleh dipisah perkataan atau perbuatan lain, Pelaksanaan Ijab dan qabūl harus berada pada satu tempat, Tidak digantungkan dengan suatu persyaratan apapun, Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

D. Wali, Yaitu orang yang berhak menikahkan perempuan yang berada dalam kekuasaanya dengan seorang lelaki menurut aturan syariat islam.Syaratnya-syaratnya adalah , laki-laki. Islam, Baligh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Adil, Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.

E. Dua orang saksi, Syaratnya adalah, Dua orang laki-laki,Beragama islam, Baligh, Berakal, Merdeka,Bisa melihat dan mendengar, Memahami bahasa yang digunkan dalam akad, Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah dan Hadir dalam ijab qabul.

Sebab-sebab yang menjadikan wanita haram di nikahi

Sebab hubungan darah atau hubungan nasab( القَرَابَة ) , wanita-wanita tersebut adalah,

a. Ibu, nenek (dan seterusnya dari garis keturunan keatas, baik dari pihak ibu maupun bapak)

b. Anak perempuan, (termasuk cucu perempuan dan begitu seterusnya  kebawah )

c. Saudara perempuan ( baik kandung, seayah maupun seibu)

d. Saudara perempuan bapak (bibi dari bapak) baik kandung, seayah maupun seibu).

e. Saudara perempuan ibu (bibi dari ibu) baik kandung, seayah maupun seibu)

f. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)

g. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).

Sebab hubungan persusuan(الرَّضَاع)mereka adalah wanita yang menyusui, saudara sepersusuan dan wanita-wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab

Sebab hubungan mertua(الْمُصَاهَرَة), mereka adalah 

a. Mertua perempuan termasuk mertua tiri

b. Anak tiri jika ibunya telah di kumpuli.

c. Menantu perempuan

d. Ibu tiri

Macam-macam pernikahan yang dilarang adalah

1. Nikah Mut’ah, Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan dan seterusnya. Dan dengan berakhirnya batas waktu maka dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan talāq.

2. Nikah SyigharYaitu pernikahan dua jodoh ( empat orang) dengan menjadikan dua perempuan sebagai mahar masing-masing atau dengan kata lain dua orang laki-laki tukar menukar perempuan yang perwalianya ada di bawahnya baik anak maupun adik untuk di jadikan istri dengan tidak mengadakan mahar

3. Nikah taḥlilyaitu pernikahan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah menceraikan tiga untuk bisa menikahinya kembali.

4. Nikah beda Agama, Pernikahan ini dapat di kelompokan menjadi dua bagian yaitu laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan non muslim dan perempuan muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim.

Macam wali dalam pernikahan yaitu

1. Wali nasab, Yaitu wali dari pihak kerabat, artinya wali yang mempunyai pertalian darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkannya.

2. Wali hakim, yaitu pejabat yang diberi wewenang oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu pula. Wali hakim di Indonesia adalah Kepala kantor Pengadilan Agama

3. Wali Mujbir Yaitu wali yang mempunyai hak menikahkan anak perempuannya tanpa terlebih dahulu meminta persetujuanya. Yang berhak menjadi wali ini adalah bapak dan kakek

4. Wali ‘Aḍal, Yaitu wali yang menolak menikahkan perempuan yang berada dalam perwalianya karena alasan-alasan tertentu.

Walīmah yaitu Pesta yang di selenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan sebagai pernyataan rasa sukur atas nikmat yang di terima.

UUD Perkawianan

Perkawinan di negara Indonesia di atur di dalam UU perkawinan No 1 Tahun 1974, yang mulai di undangkan pada 2 Januari 1974. Sebagai pelaksana undang-undang tersebut pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah RI No. 9 tahun 1975 yang di tetapkan oleh presiden pada tanggal 1 April 1975.

Talak adalah lepasnya ikatan perkawinan dengan ucapan ṭalāq atau kata lain yang semakna dengan ṭalāk. Hukum asal ṭalāq menurut mayoritas ulama’ adalah mubah

Rukun dan syarat ṭalāk

a.الْمُطَلِّق,syaratnya,

1. Suami yaitu orang  yang ada ikatan pernikahan sah dengan wanita yang di talak.

2. Baligh

3. Berakal, sehingga tidak sah talaknya orang gila.

4. Secara sengaja dan Tidak di paksa

b. الْمُطَلَّقَة( wanita yang di talak), syaratnya

1. Istri yaitu wanita yang di nikahi secara sah oleh lelaki yang menjatuhkan talak.

2. Masih dalam masa ‘iddahṭalāq raj’i yang di jatuhkan sebelumnya.

c. Sighat (ucapan ṭalāq) bisa berupa perkataan, tulisan atau isyarat.

Talāq dengan ucapan terbagi menjadi 2

1. ṣarīh (jelas) seperti “engkau saya cerai”. ṭalāq dengan ucapan seperti ini langsung jatuh tanpa perlu niat  

2. Kināyah (sindiran) seperti ucapan suami kepada istrinya “pulanglah kerumah orang tuamu” untuk bisa dikatakan ṭalāq atau bukan membutuhkan niat karena ucapan ini mengandung arti ṭalāqdan selainya.

Macam-macam ṭalāk

Di tinjau dari segi jumlah, ṭalāq terbagi menjadi : 

a. Talāk satu yaitu ṭalāq yang di jatuhkan pertama kali oleh suami dan hanya dengan satu ṭalāk.

b. Talāk dua yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami untuk kedua kalinya atau yang pertama tetapi langsung di ucapkan dua ṭalāk.

c. Talāk tiga yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami yang ketiga kali atau pertama kali tetapi di ucapkan tiga ṭalāq sekaligus seperti ucapan suami

Di tinjau dari segi keadaan istri, terbagi menjadi

a.Talāksunni yaitu talāq yang di jatuhkan suami yang sesuai dengan anjuran syariat yaitu menṭalāq istri dalam keadaan suci dan pada saat suci tersebut belum di kumpuli atau  menṭalāq istri dalam keadaan hamil dan sudah jelas kehamilanya.

b.Talāqbid’i, yaitu talāq yang di jatuhkan suami yang tidak sesuai dengan anjuran syariat yaitu,menceraikan istri dalam keadaan suci dan sudah di campuri pada saat suci tersebut atau menceraikan Istri dalam keadaan ḥaid.

Di tinjau dari segi kebolehan rujū’ terbagi menjadi

a. Talāk raj’i yaitu ṭalāq di mana suami boleh merujū’ kembali istrinya sebelum masa ‘iddah habis, ṭalāq ini ada pada talāq satu dan dua. 

b. Talākbāin yaitu ṭalāq yang menghalangi suami untuk merujū’ kembali istrinya, ṭalāq ini terbagi dua :

1) Talāq bāinṣugrā yaitu ṭalāq dimana suami tidak bisa merujū’ karena masa iddah telah habis tetapi mantan istri boleh di nikahi kembali dengan melakukan akad nikah lagi dan memberikan mahar lagi, talāq ini terjadi pada :

- Talāq yang di jatuhkan pada istri yang belum pernah di campuri

- Talāq satu dan dua sedangkan masa ‘‘iddah telah habis.

- Talāq karena khulu’

2) ṭalāq bāinkubrā yaitu ṭalāq tiga yang di jatuhkan oleh suami, pada talāq ini suami tidak boleh kembali kepada istri yang di talāq meskipun masih dalam iddah sebelum si istri di nikahi oleh lelaki lain, di kumpuli dan di talāq.

Di tinjau dari cara menjatuhkanya terbagi menjadi :

a. Talāq mualaq atau ta’likṭalāk yaitu ṭalāq yang di jatuhkan suami tetapi di gantungkan dengan sesuatu, seperti ucapan suami “engkau saya talāq jika meninggalkan shalat” jika istri meninggalkan shalat maka jatuhlah talāq, tetapi jika istri tidak meninggalkan shalat, maka talak tidak jatuh. 

b. Talāqgairu mu’alak yaitu talāq yang tidak di gantungkan dengan sesuatu yang lain.

 

Khulu’adalah permintaan cerai dari pihak istri dengan membayar tebusan (‘iwāḍ) kepada suami dengan lafald  khulu’ maupun talaq.

Menurut imam Syafi’i khulu’ di perbolehkan untuk menghindarkan istri dari kedzaliman yang di alami, hal ini diberlakukan jika suami istri tidak dapat menjalankan hukum Allah dalam pernikahan secara makruf,

Jika khulu’ terjadi maka suami tidak bisa meruju’ kembali istrinya yang telah di khulu’

Rukun khulu’

1. Suami atau wali atau yang mewakili di sebut dengan sebutan(الْمُوجِبُ) persyaratanya sebagaimana persyaratan dalam perceraian.

2. Istri yang dalam kekuasaan suami dalam artian belum di ceraikan.

3. Ucapan (الصِّيغَة )khulu’ yaitu ijab dan qabul

4. Tebusan (الْعِوَضُ) yaitu sesuatu yang bisa di jadikan mahar.

Fasakh adalah melepaskan ikatan akad atau membatalkan akad yang pernah terjadi.

Dalam pernikahan fasakh terbagi menjadi dua,

Pertama, fasakh karena keputusan peradilan, yang termasuk fasakh ini adalah,

1. Suami tidak selevel, istri bisa meminta peradilan untuk menceraikan suaminya.

2. Mahar yang di berikan suami kurang dari mahar mitsil.

3. Suami tidak memberikan nafkah baik karena kemiskinanya atau karena kedzalimanya terhadap istri.

4. Adanya cacat atau penyakit yang menghalangi terjadinya hubungan suami istri

5. Adanya cacat atau penyakit yang tidak menghalangi terjadinya hubungan suami istri tetapi membuat keduanya bisa berpaling, seperti gila, kusta, lepra, salah satu pasangan banci.

6. Istri musrik yang menolak masuk islam.

Kedua, fasakh bukan karena keputusan peradilan, yang termasuk fasakh jenis ini adalah,

1. Fasakh karena rusaknya akad, seperti, pernikahan tanpa adanya saksi, Setelah pernikahan di ketahui bahwa suami atau istri adalah maḥram.

2. Fasakh karena adanya cacat yang muncul di kemudian hari, seperti, murtadnya salah satu pasangan maka akad pernikahan menjadi batal karena murtad yang terjadi setelah sekian lama pernikahan, suami yang tadinya kafir masuk islam dan istri masuk tetap dalam kekafiranya, kecuali jika si istri ahli kitab maka pernikahan tetap berlangsung. 

Jika fasakh terjadi maka yang terjadi adalah talak bain ini berarti suami tidak boleh merujū’ kembali istrinya. Teapi jika penghalang hilang atau pasangan ridha maka boleh menikah kembali dengan akad nikah baru.

Lampiran 2


 

Instrumen Penilaian

 

 

Penilaian KI 1

INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SPIRITUAL

(LEMBAR OBSERVASI)

A.      Petunjuk Umum

1.         Instrumen penilaian sikap spiritual ini berupa Lembar Observasi.

2.         Instrumen ini diisi oleh guru yang mengajar peserta didik yang dinilai.

 

B.       Petunjuk Pengisian

Berdasarkan pengamatan Anda selama dua minggu terakhir, nilailah sikap tiap peserta didik Anda dengan memberi skor 4, 3, 2, atau 1 pada Lembar Observasi dengan ketentuan sebagai berikut:

4 = apabilaSELALUmelakukanperilaku yang diamati

3 = apabilaSERINGmelakukanperilaku yang diamati

2 = apabilaKADANG-KADANGmelakukanperilaku yang diamati

1 = apabilaTIDAKPERNAHmelakukanperilaku yang diamati

 

 

C. Lembar Observasi

Nama peserta didik :

Materi pokok          : Pernikahan

Kelas                      : XI

Tanggal                   :

 

No

 

Pernyataan

                        Jawaban

selalu

sering

Kadang-kadang

Tidak pernah

Skor

1

Berdoa sebelum dan sesudah melakukan sesuatu

 

 

 

 

 

2

Mengucapkan rasa syukur pada saat mendapatkan kenikmatan

 

 

 

 

 

3

Mengucapkan salam sebelum dan sesudah berpendapat

 

 

 

 

 

4

Melakukan shalat duha di madrasah

 

 

 

 

 

5

Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran

 

 

 

 

 

 

Lembar Penilaian             :

No.

 

NamaPeserta Didik

Skor Aspek yang Dinilai

(1 – 4)

Jumlah Perolehan

Skor

SkorAkhir

Tuntas/ Tidak Tuntas

Indikator

1

2

1.

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

Dst

 

 

 

 

 

 

 


 

Penilaian KI 2

 

INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SOSIAL

(LEMBAR OBSERVASI)

A.      Petunjuk Umum

1.         Instrumen penilaian sikap spiritual ini berupa Lembar Observasi.

2.         Instrumen ini diisi oleh guru yang mengajar peserta didik yang dinilai.

 

B.       Petunjuk Pengisian

Berdasarkan pengamatan Anda selama dua minggu terakhir, nilailah sikap tiap peserta didik Anda dengan memberi skor 4, 3, 2, atau 1 pada Lembar Observasi dengan ketentuan sebagai berikut:

4 = apabilaSELALUmelakukanperilaku yang diamati

3 = apabilaSERINGmelakukanperilaku yang diamati

2 = apabilaKADANG-KADANGmelakukanperilaku yang diamati

1 = apabilaTIDAKPERNAHmelakukanperilaku yang diamati

C.      Lembar Observasi

LEMBAR OBSERVASI

(Penilaian Antar  Peserta Didik)

Nama Yang Dinilai            :

Nama Yang Menilai           :

Materi pokok                      : Pernikahan

Kelas                                  : XI

Tanggal                               :

No

Pernyataan

Jawaban

 

Selalu

sering

Kadang-kadang

Tidak pernah

Skor

1

Membantu teman yang kesulitan dalamm memahami materi

 

 

 

 

 

2

Memberikan jawaban kepada teman yang tidak mampu menjawab pertanyaan guru

 

 

 

 

 

3

Bertanya kepada guru mengenai materi yang belum difahami

 

 

 

 

 

4

Memilih teman dalam bergaul

 

 

 

 

 

5

Mengerjakan tugas sekolah

 

 

 

 

 

6

Membantu teman dalam mengerjakan tugas sekolah

 

 

 

 

 

 


 

Lembar Penilaian                    :

No.

NamaPeserta Didik

Skor Aspek yang Dinilai

(1 – 4)

Jumlah Perolehan

Skor

SkorAkhir

Tuntas/ Tidak Tuntas

Indikator

1

2

1.

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

Dst

 

 

 

 

 

 

 

PETUNJUK PENENTUAN NILAI SIKAP

 

1.        Rumus Penghitungan Skor Akhir

Skor Akhir        = 

Skor Maksimal  =  BanyaknyaIndikator  x4

 

2.        Kategori nilai sikap peserta didik didasarkan pada Permendikbud No 81A Tahun 2013 yaitu:

Sangat Baik (SB)   : apabila memperoleh Skor Akhir: 3,33<Skor Akhir ≤ 4,00

Baik (B)                 : apabila memperoleh Skor Akhir: 2,33<Skor Akhir ≤ 3,33

Cukup (C)              : apabila memperoleh Skor Akhir: 1,33<Skor Akhir ≤ 2,33

Kurang (K)            : apabila memperoleh Skor Akhir:            Skor Akhir ≤ 1,33

 


 

Penilaian KI 3

A. Soal pilihan ganda

Pilihlah salah satu jawaban yang benar !

1. Nikah menurut bahasa adalah الضم والجمعyang berarti ...

A.      Berkumpul

B.       Berpesta

C.       Bersama-sama

D.      Bersuka ria

E.       Bersenang-senang

2. Apabila seseorang sudah dewasa secara jasmani dan rohani, sudah mempunyai bekal untuk hidup tetapi tidak takut berbuat zina, maka nikah hukumnya ….

A.    Wajib                           

B.     Makruh

C.     Sunah              

D.    Haram

E.     Mubah

3. Berikut ini adalah rukun pernikahan kecuali

A.    Calon istri

B.     Wali

C.     Ijab Qabul

D.    Calon suami

E.     Mahar 

4. Hukum melakukan khitbah adalah

A.    Wajib

B.     Sunah

C.     Mubah

D.    Makruh

E.     Haram

5. Bagian tubuh yang boleh di lihat pada saat melakukan khitbah adalah …

A.    Telapak tangan                        

B.     Wajah dan kedua telapak tangan

C.     Telapak kaki    

D.    Wajah dan kedua telapak kaki

E.     Wajah

6. Wanita yang boleh dikhitbah secara terang-terangan adalah

A.    Gadis

B.     Gadis yang sudah dilamar orang lain

C.     Janda yang masih dalam iddah talaq bain

D.    Wanita yang menjadi istri orang lain

E.     Wanita yang baru saja ditinggal mati suaminya

7. Berikut ini wanita yang tidak boleh di nikahi, kecuali …

A.    Adik ipar

B.     Keponakan

C.     Sepupu

D.    Ibu mertua

E.     Anak tiri yang ibunya sudah dikumpuli

8. Menceraikan istri dengan membayar tebusan yang di bayar oleh istri disebut

A.    ‘iddah                          

B.     Fasakh

C.     Khulu’             

D.    Rujū’

E.     Talāq

9. Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut..

A.    Ijab                  

B.     ucapan penerima

C.     Qabul                           

D.    Ikrar

E.     Ijab dan qabul

10. Nikah dengan menyebutkan batas waktu disebut nikah .

A.    Nikah tahlil      

B.     Nikah silang

C.     Nikah khaddan

D.    Nikah shighar

E.     Nikah mut’ah

11. Wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai perempuan disebut wali …

A.    Nasab  

B.     Hakim

C.     Adhol              

D.    Muhakam

E.     Mujbir

12. Pemberian wajib seorang laki-laki kepada seorang perempuan dengan sebab pernikahan disebut ….

A.    Pemberian        

B.     Mitsil

C.     Iwadh                          

D.    muamma

E.     Mahar

13. Pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan makanan sebagai tanda syukur disebut …

A.    Walimah                      

B.     Walimah bina

C.     Walimah aqiqah                       

D.    walimah naqi’ah

E.     Walimah ‘Urs

14. Rasulullah bersabda

قال. اِذَا دُعِىَ اَحَدُكُمْ اِلىَ وَلِيْمَةٍ فَلْيَأْ تِهاَ (متفق عليه

Berdasarkan hadits di atas, maka hukum menghadiri walimah ‘Urs adalah ….

A.    Wajib               

B.     Makruh

C.     Sunnah                        

D.    Sunah muakkad

E.     Mubah

15. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah ..

A.    3 bulan

B.     4 bulan

C.     3 kali suci

D.    4 bulan 10 hari

E.     Tidak ada iddah          

16. Yang termasuk talak bain sughra adalah ..

A.    ṭalāq satu dan dua sedangkan masa ‘‘iddah telah habis.

B.     ṭalāq satu dan dua sedangkan masa ‘‘iddah belum habis.

C.     Talak karena fasakh

D.    Talak tiga dan iddah sudah habis

E.     Talak tiga dan iddah belum habis.

17. فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ayat ini menjelaskan tentang ..  

A.    Dasar hukum perceraian

B.     Dasar hukum fasakh

C.     Dasaar hukum pernikahan

D.    Dasar hukum khulu’

E.     Dasar hukum khitbah

18. Yang berhak mengasuh anak usia sepuluh tahun ketika terjadi perceraian adalah ..

A.    Bapak

B.     Ibu

C.     nenek dari ibu

D.    Nenek dari bapak 

E.     Anak memilih

19. Hak asuh dalam istilah fiqih disebut

A.    Hadhanah 

B.     Walimah

C.     Nafkah

D.    Tarbiyah

E.     Ta’lim

20. Melepaskan ikatan akad atau membatalkan akad yang pernah terjadi di sebut …

A.    Khulu’

B.     Talak

C.     Fasakh

D.    Ruju’

E.     Iddah

A. Mahar wajib di bayar separoh

B. Mahar wajib di bayar penuh

C. Mahar tidak wajib di bayar

D. Mahar wajib di bayar seperempat

E. Pembayaran mahar ditunda

 

Bentuk uraian

1.      Jelaskan pengertian pernikahan dan hukumnya ?

  1. Jelaskan pengertian khiṭbah dan hukumnya ?
  2. Sebutkan syarat dan rukun nikah ?
  3. Jelaskan wanita-wanita yang dilarang dinikah ?
  4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam talāq !

 

 


 

Penilaian KI `1

 

            Skor perolehan

Nilai = ------------------- x 4

           Skor maksimal

Instrumen unjuk kerja menanggapi masukan/pertanyaan dari kelompok lain terkaitmateri:

No

Nama Peserta didik

Aspek yang dinilai

Skor

Kebenaran konsep

Keberanian

Bahasa

Kelancaran

 

1

Arifah

1

3

2

1

7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penskoran:

Skor 4 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran SANGAT BAIK

Skor 3 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran BAIK

Skor 2 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran CUKUP BAIK

Skor 1 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran KURANG BAIK

 

         Skor perolehan

Nilai = --------------------- x 4

        Skor maksimal

 

KI-4            : Aspek keterampilan, jenis proyek

1.      Perencanaan: peserta didik merencanakan pelaksanaan pengamatan lingkungan tentang macam-macam kepemilikan.

2.      Pelaksanaan: peserta didik melakukan pengamatan dam menulis hasilnya

3.      Pada pertemuan berikutnya pesetrta didik melaporkan hasil pengamatan sekaligus mengelompokkan kepemilikan baik kepemilikan sempurna, materi dan manfaat.

Keterangan:

Susunan laporan sistematis dan tepat isinya nilai: 4

Susunan kurang sistimatis tetapi tepat isinya nilai:3

susunan tidak lengkap dan tepat isinya nilai: 2

susunan tidak lengkap dan tidak sistematis tetapi isinya tepat maka nilai: 1

 

KI-4 penilaian praktik: (Diskusi)

Instrument penilian diskusi

Siswa yang melakukan perbaikan:

No

 

Nama Peserta didik

 

Aspek yang dinilai

 

skor

 

Kebenaran konsep

Keberanian

Bahasa

Kelancaran

 

1

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

Penskoran,

Skor 4 jika kebenaran konsep, Keberanian, Bahasa  dan Kelancaran SANGAT BAIK

Skor 3 jika kebenaran konsep, Keberanian, Bahasa  dan Kelancaran BAIK

Skor 2 jika kebenaran konsep, Keberanian, Bahasa  dan Kelancaran CUKUP BAIK

Skor 1 jika kebenaran konsep, Keberanian, Bahasa  dan Kelancaran KURANG BAIK

 

Pembelajaran perbaikan dan pengayaan:

Siswa yang melakukan perbaikan:

No

Nama

Soal Penilaian

Nilai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Siswa yang melakukan pengayaan:

No

Nama

Tugas Penilaian

Nilai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JOMBANG, 15 juli 2021

Mengetahui,                                                               

Kepala Madrasah                                                                    Guru Bidang Studi

 

 

 

H. Zainal Arifin,MA                                                               M. Ari Fahman. S.Pd.I