Fiqh shoum
Puasa.
Puasa menurut bahasa adalah menahan, sedangkan menurut etimologi
adalah menahan dari semua perkara yang bias membatalkan puasa mulai dari
terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari (jami' in nahar) dengan beberapa
sarat.
Dan puasa yang diwajibkan bagi umat Muhammad adalah puasa romadhon.
Puasa romadhon sendiri diwajibkan bulan sa'ban tahun ke-2 dari hijroh, maka
barang siap yang mengingkari akan kewajiban akan puasa romadhon bisa
menyebabkan kufur baginya1.
Puasa romadhon mulai wajib dikerjakan apabila sudah sampurnanya bulan
sya'ban atau dengan adanya ru'yatul hilal, begitu juga dengan penentuan akhir
romadhon1.
v Syarat wajib puasa
- islam
- baligh
- berakal
- mampu untuk berpuasa baik secara syara' atau khissi.
Maka nanti
tidak diwajibkan berpuasa bagi anak kecil, orang gila, dan orang yang tidak
mampu dikarenakan lansia(pikun) atau saki2.
v Fardhu puasa
- Niat dimalam hari.
Diwajibkan didalam niat untuk menta'yin puasanya dan melakukannya pada
malam hari.
- Menahan dari semua yang membatalkan puasa.
v Perkara-perkara yang membatalkan puasa.
- Masuknya sesuatu pada jauf(lubang-lubang menerus)
Maka tidak batal puasanya orang yang suntik atau memakai obat mata4.
- Muntah dengan disengaja.
- Jima' dengan sengaja3.
Mengecualikan jima' dalam keadaan lupa. Dan bagi orang yang melakukanya
harus mengganti puasanya dan membanyar denda(kafarat)5.
- Keluarnya mani dengan disebabkan mubasaroh(bersentuhan) walau dengan tangannya sendiri.
Mengecualikan mimpi keluar mani, mengeluarkan mani sebab melihat atau mengangan-angan.
- Haid
- Nifas
- Gila
- Murtad
Perkara-perkara
yang wajib dikerjakan dikarenakan meninggalkan puasa1
1.
Mengkodo'(mengganti dihari yang lain)
Wajib dikerjakan bagi semua orang yang meninggalkan puasa, baik karena
ada udzur atau tidak.
2. Membayar
kafarah.
Wajib dilakukan bagi orang yang batal puasanya karena berhubungan
badan(jima').
3. Menahan
dari makan dan minum selama siang hari penuh(imsak).
Wajib dilakukan bagi orang-orang yang batal puasanya karena melakukan
hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Membayar fidyah.
Wajib dikerjakan bagi orang-orang hamil dan menyusui yang membatalkan
puasanya karena menghawatirkan pada anaknya.
Keutamaan
se-puluh hari terakhir dibulan romadhon.
Banyak ayat-ayat alquran dan hadits nabi yang mengatakan bahwa disepuluh
hari terkhir dari bulalan romadhon terdapat beberapa keutamaan. Diantara
keutamaan tersebut yaitu adanya lailatul qodr. Maka perkara-perkara yang
sebelumnya cuma sunah biasa, bisa menjadi sunah muakkad apabila dilakukan pada
sepuluh hari terakhir, seperti membaca quran, I'tikaf, dan shodaqoh2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar