Pages

Sabtu, 01 Maret 2014

Fiqh Shoum

Fiqh shoum

Puasa.  
Puasa menurut bahasa adalah menahan, sedangkan menurut etimologi adalah menahan dari semua perkara yang bias membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari (jami' in nahar) dengan beberapa sarat.
Dan puasa yang diwajibkan bagi umat Muhammad adalah puasa romadhon. Puasa romadhon sendiri diwajibkan bulan sa'ban tahun ke-2 dari hijroh, maka barang siap yang mengingkari akan kewajiban akan puasa romadhon bisa menyebabkan kufur baginya1.
Puasa romadhon mulai wajib dikerjakan apabila sudah sampurnanya bulan sya'ban atau dengan adanya ru'yatul hilal, begitu juga dengan penentuan akhir romadhon1.

v   Syarat wajib puasa
  1. islam
  2. baligh
  3. berakal
  4. mampu untuk berpuasa baik secara syara' atau khissi.
Maka nanti tidak diwajibkan berpuasa bagi anak kecil, orang gila, dan orang yang tidak mampu dikarenakan lansia(pikun) atau saki2.

v   Fardhu puasa
  1. Niat dimalam hari.
Diwajibkan didalam niat untuk menta'yin puasanya dan melakukannya pada malam hari.
  1. Menahan dari semua yang membatalkan puasa.

v   Perkara-perkara yang membatalkan puasa.
  1. Masuknya sesuatu pada jauf(lubang-lubang menerus)
Maka tidak batal puasanya orang yang suntik atau memakai obat mata4.
  1. Muntah dengan disengaja.
  2. Jima' dengan sengaja3.
Mengecualikan jima' dalam keadaan lupa. Dan bagi orang yang melakukanya harus mengganti puasanya dan membanyar denda(kafarat)5.
  1. Keluarnya mani dengan disebabkan mubasaroh(bersentuhan) walau dengan tangannya sendiri.
Mengecualikan mimpi keluar mani, mengeluarkan mani sebab melihat atau mengangan-angan.
  1. Haid
  2. Nifas
  3. Gila
  4. Murtad

Perkara-perkara yang wajib dikerjakan dikarenakan meninggalkan puasa1
1. Mengkodo'(mengganti dihari yang lain)
Wajib dikerjakan bagi semua orang yang meninggalkan puasa, baik karena ada udzur atau tidak.
2. Membayar kafarah.
Wajib dilakukan bagi orang yang batal puasanya karena berhubungan badan(jima').
3. Menahan dari makan dan minum selama siang hari penuh(imsak).
Wajib dilakukan bagi orang-orang yang batal puasanya karena melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Membayar fidyah.
Wajib dikerjakan bagi orang-orang hamil dan menyusui yang membatalkan puasanya karena menghawatirkan pada anaknya.

Keutamaan se-puluh hari terakhir dibulan romadhon.
Banyak ayat-ayat alquran dan hadits nabi yang mengatakan bahwa disepuluh hari terkhir dari bulalan romadhon terdapat beberapa keutamaan. Diantara keutamaan tersebut yaitu adanya lailatul qodr. Maka perkara-perkara yang sebelumnya cuma sunah biasa, bisa menjadi sunah muakkad apabila dilakukan pada sepuluh hari terakhir, seperti membaca quran, I'tikaf, dan shodaqoh2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar