RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah/Madrasah : MAS MAMBA’UL MA’ARIF DENANYAR JOMBANG
Mata
pelajaran : Fiqih
MateriPokok : Ketentuan Jinayat dan hikmahnya
Kelas/Semester
: XI / Ganjil
AlokasiWaktu : 1 JP
( 40 Menit )
A.
Kompetensi Inti (KI)
KI 1
: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KI 2 : Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli
(gotong royong, kerjasama, toleran, damai) santun, responsive dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
KI 3 : Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, tehnologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah
KI 4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan
ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah
secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi Dasar dan
indikator pencapaian
Kompetensi
Dasar |
Indikator |
1.1. Meyakini kebenaran hukum jinayat |
1.1.1
menerima kebenaran hukum jinayat(A5) 1.1.2. membiasakan
taat kepada aturan Allah(A5) 1.1.3. Menghindarkan
diri dari perbuatan yang melanggar aturan Allah(A2) |
2.1. Menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab sebagai implementasi dari
pemahaman tentang jinayat |
2.1.1. Membiasakan sikap adil dalam menyelesaikan masalah,
baik dari diri sendiri maupun orang lain(A5) 2.1.2. Membiasakan bertanggungjawab
dalam melakukan perbuatan/ berprilaku(A5) |
3.1. Menelaah
ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya |
3.1.1 Menjelaskan dan Memvalidasi pengertian jinayat(C2 dan c5) 3.1.2. Menyimpulkan materi jinayat(C5) 3.1.3. Memerinci
pembagian jinayat(C4)
|
4.1. Menunjukkan contoh pelanggaran
yang terkena ketentuan jinayat |
4.1.1.
Menunjukkan bentuk pelanggaran yang ada di masyarakat yang
bisa terkenai jinayat(P3) 4.1.2.
Mengemukakan hikmah yang berkaitan dengan jinayat(P3) 4.1.3. Membuat rangkuman dalam
bentuk table tentang jenis pelanggaran hukum jinayat(P5) |
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Melalui membacaC peserta didik dapat menjelaskan pengertian jinayatA sehingga dapat berprilaku B dengan
baik dan benarD
2. Melalui membacaC peserta didik dapat menyimpulkan materi jinayatA sehingga dapat mengetahui hukumnya B
dengan baik dan benarD
3. Melalui membacaC peserta didik dapat memerinci
pembagian jinayatA sehingga dapat berprilaku B dengan baik dan benarD
4.
Melalui pengamatan C
peserta didikA dapat mengidentifikasi perbuatan yang di kenai jinayatB dengan baik dan benarD.
5. Dengan mencari dari beberapa sumberC peserta didikA
mampu menjelaskan hikmah di berlakukanya jinayatB dengan benarD
6. Dengan membuat rangkuman dalam bentuk mappingC peserta didikA
dapat menunjukkan perbuatan pelanggaran hukum yang berkaitan
dengan jinayatB dengan baik dan benarD
D. MATERI PEMBELAJARAN
Jinayat
Pengertian Pembunuhan
A. Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah
menghilangkan nyawa seseorang
secara istilah pembunuh adalah pebuatan
manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, baik dengan sengaja
ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang
tidak mematikan atau dengan kata lain melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja
atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan.
Wahbah al-Zuhailiy mendefinisikan
pembunuhan adalah suatu tindakan yang menghilangkan nyawa atau mematikan, atau
suatu tindakan oleh manusia yang menyebabkan hilangnya kehidupan, yakni
tindakan yang merobohkan formasi bangunan yang disebut manusia.
B. Macam-macam Pembunuhan
Menurut mazhab Malikiyah pembunuhan terbagi kepada
dua macam, yaitu:
1.
Pembunuhan sengaja
2.
Pembunuhan tersalah
Menurut jumhur fukaha(Hanafiyah, Syafi’iyah, dan
Hanabilah) membagi kepada tiga macam, yaitu:
1.
Pembunuhan sengaja,
2.
pembunuhan seperti sengaja
3.
pembunuhan tersalah.
C. Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam,
karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.
Firman Allah swt :
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu alasan yang benar. (QS al-Isra’/17:
33).
Nabi saw. bersabda:
Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka. (HR.
Muslim)
D. Hukuman Pelaku Pemembunuhan
1.
Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd)
jinayat yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang
berat.
Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan,
maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat).
kaffarah.
2.
Pembunuhan Seperti Sengaja (Qatl
Syibhu al-‘Amd)
Membayar diyat mughaladzah (denda berat), diyat
berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jazd’ah, dan 40 ekor khilfah
Kaffarah
3.
Pembunuhan Tersalah atau Tidak
Sengaja (Qatl al-Khata’)
Membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang
diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap
selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.
Diyat khata’ itu terdiri dari 20 ekor unta berumur
empat tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina berumur 1
tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur
dua tahun.
Hikmah
Larangan Pembunuhan
Islam menerapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan
tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
E.
MODEL/METODE PEMBELAJARAN
Discovery Learning/Reading Guide/, Diskusi dan
ceramah.
F. MEDIA, ALAT/ BAHAN, SUMBER
PEMBELAJARAN
1. Media
: Laptop, LCD dan Papan Tulis
2. Alat/Bahan
: Kertas Karton, spidol
3. Sumber
Pembelajaran : Buku Fiqih kls XI Kemenag, Alqur’an Terjemahan, Kitab Fatkhul
Qorib, LKS dan Lingkungan Al;am Sekitar
G. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
1. Kegiatan Pendahuluan/ kegiatan Awal ( 10 menit
)
-
Guru mengucapkan salam serta mengajak
semua siswa untuk memulai pembelajaran dengan do’a bersama
-
Guru melakukan presensi
terkisasap peserta didik melalui absensi
-
Guru mempersiapkan fisik
dan psikis peserta didik melalui permainan (senam otak)
-
Guru melakukan apersepsi
-
Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi
serta kompetensi yang akan di capai
-
Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan
-
Guru membentuk kelompok diskusi pesertadidik
2. KegiatanInti ( 70 menit )
a- Mengamati
-
Mengamati gambar yang terdapat dalam buku dan video
-
Mengamati berbagai kejadian yang berkaitan dengan materi
b-
Menanya
- Memotivasi peserta
didik untuk berpendapat mengenai gambar yang di amati
- Merangsang peserta
didik untuk menyusun pertanyaan baik lisan maupun tulisan tentang hal/
peristiwa dengan menyaksikan/ mengamati tayangan video, gambar dan keadaan
sekitar yang berhubungan dengan materi ketentuan Islam tentang jinayat
c.
Mengumpulkan informasi/mencoba/
mengeksplorasi
-
Menggali informasi dengan membaca teks,
menyimak keterangan terkait materi ketentuan Islam tentang jinayat
-
Mengumpulkan
data tentang terkait materi dengan melakukan diskusi kelompok
-
Menemukan latar belakang,
pola, pengaruh pemikiran tentang materi
d.
Menalar/mengasosiasi
-
Melakukan analisis materi ketentuan
Islam tentang jinayat
-
Membandingkan konsep, teori dan temuan ilmiah
-
Menghubungkan teori dengan keadaan senyatanya dalam kehidupan
(kontekstual) terhadap materi ketentuan
Islam tentang jinayat
-
Menyimpulkan materi ketentuan Islam tentang jinayat
e.
Mengomunikasikan
-
Mempresentasikan berbagai hal yang berkaitan dengan materi ketentuan Islam tentang jinayat
-
Menyampaikan hasil temuan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan materi ketentuan
Islam tentang jinayat
-
Meminta guru dan teman sekelas untuk menyikapi, menilai dan membandingkan hasil kerja
3.
KegiatanPenutup ( 10 menit )
-
Guru memberikan penguatan materi dan evaluasi(tes formatif)
-
Guru menyampaikan tugas yang dibawa pulang oleh peserta didik
-
Guru bersama-sama peserta didik membaca doa penutup majlis dan salam
H. Penilaian,
Pembelajaran Remedial dan Pengayaan ( TES Formatif)
A. PENILAIAN
a. Tes Tulis bentuk uraian
1.
jelaskan pengertian Jinayah !
2.
Sebutkan perbuatan yang termasuk
jinayat !
3.
Sebutkan macam-macam
pembunuhan !
4.
Jelaskan hukuman dan contoh
masing-masing pembunuhan !
Kunci
jawaban:
1.
..................
2.
..................
3.
....................
4.
....................
Penskoran:
1. Sangat sesuai dengan intrumen : 4
2. Sesuai dengan instrumen : 3
3. Kurang sesuai dengan isntrumen : 2
4. Tidak sesuai dengan instrumen : 1
Skor perolehan
Nilai = ------------------- x 4
Skor maksimal
b. Soal Pilihan Ganda
1.
Makna jinayat menurut bahasa adalah ...
A. Mengambil
B. Melukai
C. Menghambat
D. Memaafkan
E. Mencederai
2.
Sedangkan jinayat menurut istilah adalah
A.
Segala perbauatan yang dibolehkan oleh syariat.
B.
Segala perbuatan yang diharamkan oleh syariat.
C.
Segala bentuk kejahatan
D.
Hukuman bagi segala jenis kejahatan
E. Hukuman bagi kejahatan pembunuhan
3.
Yang termasuk perbuatan jinayah adalah ..
A. Mencuri
B. Merampok
C. Zina
D. Melukai anggota
tubuh
E. Qadzaf
4.
jinayah terhadap nyawa dinamakan..
A. jinayat
ala nafsi
B. jinayat
duna nafsi
C. jinayat
badan
D. Jinayat
E. Penganiayaan
5.
Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dengan
alat yang bisa mematikan serta yang dibunuh orang yang maksum darahnya disebut
….
A. Pembunuhan berencana
B. Pembunuhan semi
sengaja
C. Pembunuhan
berantai
D. Pembunuhan tersalah
E. Pembunuhan
sengaja
6.
Jika seseorang
memukul orang lain dengan alat yang tidak mematikan tetapi menyebabkan
hilangnya nyawa orang tersebut maka disebut pembunuhan ….
A. Sengaja
B. Keliru
C. Menyerupai sengaja
D. Menyerupai
keliru
E. Tersalah
7.
Dalil dilarangnya pembunuhan ..
A. وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا
بِالْحَقِّ
B.
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ
شَيْئٌ
C.
عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَظٌّ مِثْلُ
عَقْلُ الْعَمْدِ وَلاَ يُقْتَلُ صَاحِبُهُ
D.
وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ
8.
Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dengan
alat yang bisa mematikan serta yang dibunuh orang yang maksum darahnya disebut
….
A. Pembunuhan berencana
B. Pembunuhan semi
sengaja
C. Pembunuhan
berantai
D. Pembunuhan tersalah
E. Pembunuhan
sengaja
9.
وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَاMenurut
ayat di atas yang diancam dengan neraka jahanam adalah …
A. Pelaku
semua jenis pembunuhan
B. Pelaku
pembunuhan semi sengaja
C. Pelaku penganiayaan
D. Pelaku pembunuhan tersalah
E.
Pelaku pembunuhan sengaja
10.
Hukuman yang sama dan serupa dengan jenis kejahtanya disebut ….
A. Pembunuhan
B. Kifārat
C. Qiṣāṣh
D. Ta’zir
E.
Diyat
b. Instrumen unjuk kerja menyajikan materi versi
ke-1:
No |
Nama
Peserta didik |
Aspek
yang dinilai |
Skor |
|||
Kebenaran
konsep |
Keberanian |
Bahasa |
Kelancaran |
|
||
1 |
Miftah
|
1 |
3 |
2 |
1 |
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penskoran:
Skor 4 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran SANGAT BAIK
Skor 3 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran BAIK
Skor 2 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran CUKUP BAIK
Skor 1 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran KURANG BAIK
Skor perolehan 7
Nilai = ------------------- x 4= 1.75 (REMIDI)
Skor maksimal 16
Instrumen performance menyajikan konsep versi ke 2:
Nama peserta didik:
Aspek yang dinilai |
Skor |
|||
4 |
3 |
2 |
1 |
|
Kebenaran konsep |
Jika konsepnya benar dan sesuai
dengan yang ada pada buku pelajaran |
Jika konsepnya benar tetapi kurang
dari buku pelajaran |
Jika konsepnya kurang benar |
Jika konsepnya tidak benar |
Keberanian |
Jika tanpa ditunjuk sudah berani
tampil |
Jika ditunjuk baru berani tampil |
Jika dipaksa baru berani tampil |
Jika tidak berani tampil |
Bahasa |
Jika bahasanya komunikatif, mudah
dipahami serta santun peyampaiannya |
Jika bahasanya komunikatif, mudah
dipahami tapi kurang santun |
Jika bahasanya kurang komunikatif,
sulit mudah dipahami dan kurang santun |
Jika bahasanya tidak komunikatif, sulit dipahami,
dan tidak santun |
Kelancaran |
Jika penyampaiannya sangat lancar |
Jika penyampaiannya lancar |
Jika penyampaiannya kurang lancar |
Jika penyampaiannya tidak lancar |
Skor perolehan
Nilai = --------------------- x 4
Skor maksimal
JOMBANG,
Mengetahui,
Kepala Madrasah Guru Bidang Studi
H. Zainal Arifin, MA M. Ari Fahman.S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar