Pages

Minggu, 23 Oktober 2022

RPP BAB JINAYAT

 

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

 

Sekolah/Madrasah           : MAS MAMBA’UL MA’ARIF DENANYAR JOMBANG

Mata pelajaran                 : Fiqih

MateriPokok                     : Ketentuan Jinayat dan hikmahnya

Kelas/Semester                  : XI / Ganjil

AlokasiWaktu                   : 1 JP ( 40 Menit )

 

A. Kompetensi Inti (KI)

KI 1 :  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai) santun,  responsive dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

KI 3 : Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, tehnologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

KI 4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

B. Kompetensi Dasar dan indikator pencapaian

Kompetensi Dasar

Indikator

1.1.  Meyakini kebenaran hukum jinayat

 

1.1.1        menerima kebenaran hukum jinayat(A5)

1.1.2. membiasakan taat kepada aturan Allah(A5)

1.1.3. Menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar aturan Allah(A2)

2.1.  Menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang jinayat

 

2.1.1.   Membiasakan  sikap adil dalam menyelesaikan masalah, baik dari diri sendiri maupun orang lain(A5)

2.1.2.   Membiasakan bertanggungjawab dalam melakukan perbuatan/ berprilaku(A5)

3.1.  Menelaah ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya

 

3.1.1 Menjelaskan dan Memvalidasi  pengertian jinayat(C2 dan c5)

3.1.2. Menyimpulkan materi jinayat(C5)

3.1.3.   Memerinci pembagian  jinayat(C4)

4.1.  Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat

 

4.1.1.      Menunjukkan bentuk pelanggaran yang ada di masyarakat yang bisa terkenai jinayat(P3)

4.1.2.      Mengemukakan hikmah yang berkaitan dengan jinayat(P3)

4.1.3.      Membuat rangkuman dalam bentuk table tentang jenis pelanggaran     hukum jinayat(P5)

 

C. TUJUAN PEMBELAJARAN

 

1.    Melalui membacaC peserta didik dapat menjelaskan pengertian jinayatA sehingga dapat berprilaku B dengan baik dan benarD

2.    Melalui membacaC peserta didik dapat menyimpulkan materi jinayatA sehingga dapat mengetahui hukumnya B dengan baik dan benarD

3.    Melalui membacaC peserta didik dapat memerinci pembagian jinayatA sehingga dapat berprilaku B dengan baik dan benarD

4.   Melalui pengamatan C peserta didikA dapat mengidentifikasi perbuatan yang di kenai jinayatB dengan baik dan benarD.

5.    Dengan mencari dari beberapa sumberC peserta didikA mampu menjelaskan hikmah di berlakukanya jinayatB dengan benarD

6. Dengan membuat rangkuman dalam bentuk mappingC peserta didikA dapat menunjukkan perbuatan  pelanggaran hukum yang berkaitan dengan jinayatB dengan baik dan benarD

 

D. MATERI PEMBELAJARAN

Jinayat

Pengertian Pembunuhan

A.    Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang

secara istilah pembunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan atau dengan kata lain melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan.

Wahbah al-Zuhailiy mendefinisikan pembunuhan adalah suatu tindakan yang menghilangkan nyawa atau mematikan, atau suatu tindakan oleh manusia yang menyebabkan hilangnya kehidupan, yakni tindakan yang merobohkan formasi bangunan yang disebut manusia.

 

B.     Macam-macam Pembunuhan

Menurut mazhab Malikiyah pembunuhan terbagi kepada dua macam, yaitu:

1.      Pembunuhan sengaja

2.      Pembunuhan tersalah

 

Menurut jumhur fukaha(Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) membagi kepada tiga macam, yaitu:

1.      Pembunuhan sengaja,

2.      pembunuhan seperti sengaja

3.      pembunuhan tersalah.

 

C.    Dasar Hukum Larangan Membunuh

Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.

Firman Allah swt :

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)

melainkan dengan suatu alasan yang benar. (QS al-Isra’/17: 33).

 

Nabi saw. bersabda:

Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka. (HR. Muslim)

 

 

D.    Hukuman Pelaku Pemembunuhan

1.      Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd)

jinayat yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat.

Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat).

kaffarah.

2.      Pembunuhan Seperti Sengaja (Qatl Syibhu al-‘Amd)

Membayar diyat mughaladzah (denda berat), diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jazd’ah, dan 40 ekor khilfah

Kaffarah

3.      Pembunuhan Tersalah atau Tidak Sengaja (Qatl al-Khata’)

Membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.

Diyat khata’ itu terdiri dari 20 ekor unta berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur dua tahun.

 

Hikmah Larangan Pembunuhan

Islam menerapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.

 

E.     MODEL/METODE PEMBELAJARAN

*      Discovery Learning/Reading Guide/, Diskusi dan ceramah.

 

F. MEDIA, ALAT/ BAHAN, SUMBER PEMBELAJARAN

1.      Media : Laptop, LCD dan Papan Tulis

2.      Alat/Bahan : Kertas Karton, spidol

3.      Sumber Pembelajaran : Buku Fiqih kls XI Kemenag, Alqur’an Terjemahan, Kitab Fatkhul Qorib, LKS dan Lingkungan Al;am Sekitar

 

G. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

1. Kegiatan Pendahuluan/ kegiatan Awal ( 10 menit )

-          Guru mengucapkan salam serta mengajak semua siswa untuk memulai pembelajaran dengan do’a bersama

-          Guru melakukan presensi terkisasap peserta didik melalui absensi

-          Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik melalui permainan (senam otak)

-          Guru melakukan apersepsi

-          Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan di capai

-          Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksanakan

-          Guru membentuk kelompok diskusi pesertadidik

2. KegiatanInti ( 70 menit )

  a- Mengamati

- Mengamati gambar yang terdapat dalam buku dan video

- Mengamati berbagai kejadian yang berkaitan dengan materi

b- Menanya

- Memotivasi peserta didik untuk berpendapat mengenai gambar yang di amati

- Merangsang peserta didik untuk menyusun pertanyaan baik lisan maupun tulisan tentang hal/ peristiwa dengan menyaksikan/ mengamati tayangan video, gambar dan keadaan sekitar yang berhubungan dengan materi ketentuan Islam tentang jinayat

c. Mengumpulkan informasi/mencoba/ mengeksplorasi

-          Menggali informasi dengan membaca teks, menyimak keterangan terkait materi ketentuan Islam tentang jinayat

-          Mengumpulkan data tentang terkait materi dengan melakukan diskusi kelompok

-          Menemukan latar belakang, pola, pengaruh pemikiran tentang materi

d. Menalar/mengasosiasi

-          Melakukan analisis materi ketentuan Islam tentang jinayat

-          Membandingkan konsep, teori dan temuan ilmiah

-          Menghubungkan teori dengan keadaan senyatanya dalam kehidupan (kontekstual) terhadap materi ketentuan Islam tentang jinayat

-          Menyimpulkan materi ketentuan Islam tentang jinayat

e. Mengomunikasikan

-          Mempresentasikan berbagai hal yang berkaitan dengan materi ketentuan Islam tentang jinayat

-          Menyampaikan hasil temuan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan materi ketentuan Islam tentang jinayat

-          Meminta guru dan teman sekelas untuk menyikapi, menilai dan membandingkan hasil kerja

3. KegiatanPenutup ( 10 menit )

-          Guru memberikan penguatan materi dan evaluasi(tes formatif)

-          Guru menyampaikan tugas yang dibawa pulang oleh peserta didik

-          Guru bersama-sama peserta didik membaca doa penutup majlis dan salam

 

H. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan ( TES Formatif)

A.       PENILAIAN

a. Tes Tulis bentuk uraian

1.      jelaskan pengertian Jinayah !

2.      Sebutkan perbuatan yang termasuk jinayat !

3.      Sebutkan macam-macam pembunuhan !

4.      Jelaskan hukuman dan contoh masing-masing pembunuhan !

    Kunci jawaban:

1.      ..................

2.      ..................

3.      ....................

4.      ....................

Penskoran:

1. Sangat sesuai dengan intrumen     : 4

2. Sesuai dengan instrumen      : 3

3. Kurang sesuai dengan isntrumen     : 2

4. Tidak sesuai dengan instrumen     : 1

 

 

            Skor perolehan

Nilai = ------------------- x 4

           Skor maksimal

 

b. Soal Pilihan Ganda

 

1.    Makna jinayat menurut bahasa adalah ...

A. Mengambil

B. Melukai

C. Menghambat

D. Memaafkan

E. Mencederai

2.    Sedangkan jinayat menurut istilah adalah

A. Segala perbauatan yang dibolehkan oleh syariat.

B. Segala perbuatan yang diharamkan oleh syariat.

C. Segala bentuk kejahatan

D. Hukuman bagi segala jenis kejahatan

E.  Hukuman bagi kejahatan pembunuhan

3.    Yang termasuk perbuatan jinayah adalah ..

A. Mencuri

B. Merampok

C. Zina

D. Melukai anggota tubuh

E. Qadzaf

4.    jinayah terhadap nyawa dinamakan..

A. jinayat ala nafsi

B. jinayat duna nafsi

C. jinayat badan

D. Jinayat

E. Penganiayaan

5.    Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dengan alat yang bisa mematikan serta yang dibunuh orang yang maksum darahnya disebut ….

A. Pembunuhan berencana                        

B. Pembunuhan semi sengaja

C. Pembunuhan berantai               

D. Pembunuhan tersalah

E. Pembunuhan sengaja

6.    Jika seseorang memukul orang lain dengan alat yang tidak mematikan tetapi menyebabkan hilangnya nyawa orang tersebut maka disebut pembunuhan ….

A. Sengaja 

B. Keliru

C. Menyerupai sengaja

D. Menyerupai keliru

E. Tersalah

7.    Dalil dilarangnya pembunuhan ..

A. وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ

B. لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْئٌ

C. عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَظٌّ مِثْلُ عَقْلُ الْعَمْدِ وَلاَ يُقْتَلُ صَاحِبُهُ

D. وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ

8.    Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dengan alat yang bisa mematikan serta yang dibunuh orang yang maksum darahnya disebut ….

A. Pembunuhan berencana                        

B. Pembunuhan semi sengaja

C. Pembunuhan berantai               

D. Pembunuhan tersalah

E. Pembunuhan sengaja

9.    وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَاMenurut ayat di atas yang diancam dengan neraka jahanam adalah …

A. Pelaku semua jenis pembunuhan

B. Pelaku pembunuhan semi sengaja

C. Pelaku penganiayaan

D. Pelaku pembunuhan tersalah

E. Pelaku pembunuhan sengaja

10. Hukuman yang sama dan serupa dengan jenis kejahtanya disebut ….

A.  Pembunuhan                 

B.  Kifārat

C.  Qiṣāṣh                                       

D. Ta’zir

E.   Diyat

 

b. Instrumen unjuk kerja menyajikan materi versi ke-1:

No

Nama Peserta didik

Aspek yang dinilai

Skor

Kebenaran konsep

Keberanian

Bahasa

Kelancaran

 

1

Miftah

1

3

2

1

7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penskoran:

Skor 4 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran  SANGAT BAIK

Skor 3 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran BAIK

Skor 2 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran CUKUP BAIK

Skor 1 jika kebenaran konsep, keberanian, bahasa, kelancaran KURANG BAIK

           Skor perolehan 7

Nilai = ------------------- x 4= 1.75 (REMIDI)

                             Skor maksimal 16

Instrumen performance menyajikan konsep versi ke 2:

Nama peserta didik:

Aspek yang dinilai

Skor

4

3

2

1

Kebenaran konsep

Jika konsepnya benar dan sesuai dengan yang ada pada buku pelajaran

Jika konsepnya benar tetapi kurang dari buku pelajaran

Jika konsepnya kurang benar

Jika konsepnya tidak benar

Keberanian

Jika tanpa ditunjuk sudah berani tampil

Jika ditunjuk baru berani tampil

Jika dipaksa baru berani tampil

Jika tidak berani tampil

Bahasa

Jika bahasanya komunikatif, mudah dipahami serta santun peyampaiannya

Jika bahasanya komunikatif, mudah dipahami tapi kurang santun

Jika bahasanya kurang komunikatif, sulit mudah dipahami dan kurang santun

Jika bahasanya tidak komunikatif, sulit dipahami, dan tidak santun

Kelancaran

Jika penyampaiannya sangat lancar

Jika penyampaiannya  lancar

Jika penyampaiannya kurang  lancar

Jika penyampaiannya tidak lancar

         Skor perolehan

Nilai = --------------------- x 4

        Skor maksimal

JOMBANG,

Mengetahui,                                                               

Kepala Madrasah                                                                  Guru Bidang Studi

 

 

 

H. Zainal Arifin, MA                                                M. Ari Fahman.S.Pd.I 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar